<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Biaya Layanan QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3%</title><description>Alasan biaya layanan QRIS untuk usaha mikro naik Jadi 0,3%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/05/320/2841683/alasan-biaya-layanan-qris-untuk-usaha-mikro-naik-jadi-0-3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/05/320/2841683/alasan-biaya-layanan-qris-untuk-usaha-mikro-naik-jadi-0-3"/><item><title>Alasan Biaya Layanan QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/05/320/2841683/alasan-biaya-layanan-qris-untuk-usaha-mikro-naik-jadi-0-3</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/05/320/2841683/alasan-biaya-layanan-qris-untuk-usaha-mikro-naik-jadi-0-3</guid><pubDate>Rabu 05 Juli 2023 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/05/320/2841683/alasan-biaya-layanan-qris-untuk-usaha-mikro-naik-jadi-0-3-vaFeJo3TZh.JPG" expression="full" type="image/jpeg">QRIS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/05/320/2841683/alasan-biaya-layanan-qris-untuk-usaha-mikro-naik-jadi-0-3-vaFeJo3TZh.JPG</image><title>QRIS. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS8xLzE2NTE1Ny81L3g4anpibHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Alasan biaya layanan QRIS untuk usaha mikro naik Jadi 0,3%. Bank Indonesia (BI) resmi melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%.

Di mana kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Lagi Gratis, Kini Layanan QRIS Kena Biaya Admin 0,3% Mulai Juli 2023

&quot;Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023,&quot; tulis keterangan BI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Tujuan kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Omset Ratusan Juta Jualan Seblak, Ari Gunakan QRIS untuk Atur Keuangan

Kemudian BI juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan lain seperti berikut:

1. Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi: (a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan (b) kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000.



2. Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.



Adapun sebelumnya, tarif yang berlaku untuk merchant usaha mikro yakni 0% hingga Juni 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS8xLzE2NTE1Ny81L3g4anpibHY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Alasan biaya layanan QRIS untuk usaha mikro naik Jadi 0,3%. Bank Indonesia (BI) resmi melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%.

Di mana kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Lagi Gratis, Kini Layanan QRIS Kena Biaya Admin 0,3% Mulai Juli 2023

&quot;Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023,&quot; tulis keterangan BI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Tujuan kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Omset Ratusan Juta Jualan Seblak, Ari Gunakan QRIS untuk Atur Keuangan

Kemudian BI juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan lain seperti berikut:

1. Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi: (a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan (b) kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000.



2. Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.



Adapun sebelumnya, tarif yang berlaku untuk merchant usaha mikro yakni 0% hingga Juni 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
