<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijamin Tak Ada PHK, Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023</title><description>Jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843040/dijamin-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dihapus-28-november-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843040/dijamin-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dihapus-28-november-2023"/><item><title>Dijamin Tak Ada PHK, Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843040/dijamin-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dihapus-28-november-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843040/dijamin-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dihapus-28-november-2023</guid><pubDate>Sabtu 08 Juli 2023 08:06 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/07/320/2843040/dijamin-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dihapus-28-november-2023-RP2XvNlUd7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga honorer dihapus pada 2023. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/07/320/2843040/dijamin-tak-ada-phk-tenaga-honorer-dihapus-28-november-2023-RP2XvNlUd7.jpg</image><title>Tenaga honorer dihapus pada 2023. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8xLzE2Nzg3NC81L3g4bWNkNmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.
Telah terdengar kabar yang kurang mengenakan juga bagi para tenaga honorer, di mana tenaga honorer ini akan ditiadakan per 28 November 2023. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

BACA JUGA:
Sumber Kekayaan Apriyani Rahayu, Dulu Penjual Sayur Kini Resmi Jadi PNS Berharta Miliaran

&amp;ldquo;Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,&amp;rdquo; ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni dari keterangan resmi di situs menpanrb.go.id, 7 Juli 2023.
Dia mengatakan juga kalau pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

BACA JUGA:
5 Daerah dengan Penempatan PNS Terbanyak di Provinsi Bengkulu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; lanjut alex.Alex juga membahas mengenai kesepakatan tidak boleh adanya PHK.
&amp;ldquo;Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; jelasnya.
Tidak hanya itu, Dia juga menambahkan, pedoman berikutnya dalam skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima.
&amp;ldquo;Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,&amp;rdquo; ungkapnya.
Selanjutnya juga terkait, pedoman ketiga dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,&amp;rdquo; lanjutnya.
Salah satu harapan Alex adalah tidak adanya lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan yang ada.
&amp;ldquo;Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,&quot; pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Dijamin Tak Ada PHK dan Pendapatan Tetap Aman</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8xLzE2Nzg3NC81L3g4bWNkNmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA&amp;nbsp;- Jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.
Telah terdengar kabar yang kurang mengenakan juga bagi para tenaga honorer, di mana tenaga honorer ini akan ditiadakan per 28 November 2023. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

BACA JUGA:
Sumber Kekayaan Apriyani Rahayu, Dulu Penjual Sayur Kini Resmi Jadi PNS Berharta Miliaran

&amp;ldquo;Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,&amp;rdquo; ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni dari keterangan resmi di situs menpanrb.go.id, 7 Juli 2023.
Dia mengatakan juga kalau pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

BACA JUGA:
5 Daerah dengan Penempatan PNS Terbanyak di Provinsi Bengkulu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; lanjut alex.Alex juga membahas mengenai kesepakatan tidak boleh adanya PHK.
&amp;ldquo;Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; jelasnya.
Tidak hanya itu, Dia juga menambahkan, pedoman berikutnya dalam skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima.
&amp;ldquo;Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,&amp;rdquo; ungkapnya.
Selanjutnya juga terkait, pedoman ketiga dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,&amp;rdquo; lanjutnya.
Salah satu harapan Alex adalah tidak adanya lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan yang ada.
&amp;ldquo;Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,&quot; pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Dijamin Tak Ada PHK dan Pendapatan Tetap Aman</content:encoded></item></channel></rss>
