<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda   </title><description>Pemerintah menegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843151/jumlah-tenaga-honorer-tiba-tiba-bengkak-jadi-2-3-juta-mayoritas-pegawai-pemda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843151/jumlah-tenaga-honorer-tiba-tiba-bengkak-jadi-2-3-juta-mayoritas-pegawai-pemda"/><item><title>Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843151/jumlah-tenaga-honorer-tiba-tiba-bengkak-jadi-2-3-juta-mayoritas-pegawai-pemda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843151/jumlah-tenaga-honorer-tiba-tiba-bengkak-jadi-2-3-juta-mayoritas-pegawai-pemda</guid><pubDate>Sabtu 08 Juli 2023 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/08/320/2843151/jumlah-tenaga-honorer-tiba-tiba-bengkak-jadi-2-3-juta-mayoritas-pegawai-pemda-KL07rgr2JT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jumlah Tenaga Honorer Sampai 2,3 Juta Pekerja. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/08/320/2843151/jumlah-tenaga-honorer-tiba-tiba-bengkak-jadi-2-3-juta-mayoritas-pegawai-pemda-KL07rgr2JT.jpg</image><title>Jumlah Tenaga Honorer Sampai 2,3 Juta Pekerja. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah terlalu bengkak.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan dari awal perkiraan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000. Namun ternyata setekah didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

BACA JUGA:
Dijamin Tak Ada PHK, Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Sebab, menurutnya rekrutmen tenaga honorer secara serampangan dapat merusak jumlah kebutuhan formasi ASN serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai.
&quot;Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,&quot; kata Anas.

BACA JUGA:
Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Dijamin Tak Ada PHK dan Pendapatan Tetap Aman

Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer itu telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Adapun untuk UU ASN sendiri Anas mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.
&quot;Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat,&quot; ujar Anas</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah terlalu bengkak.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan dari awal perkiraan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000. Namun ternyata setekah didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

BACA JUGA:
Dijamin Tak Ada PHK, Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Sebab, menurutnya rekrutmen tenaga honorer secara serampangan dapat merusak jumlah kebutuhan formasi ASN serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai.
&quot;Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,&quot; kata Anas.

BACA JUGA:
Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Dijamin Tak Ada PHK dan Pendapatan Tetap Aman

Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer itu telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Adapun untuk UU ASN sendiri Anas mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.
&quot;Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat,&quot; ujar Anas</content:encoded></item></channel></rss>
