<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Janji Jokowi Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer</title><description>Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843152/janji-jokowi-tidak-ada-phk-massal-2-3-juta-tenaga-honorer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843152/janji-jokowi-tidak-ada-phk-massal-2-3-juta-tenaga-honorer"/><item><title>Janji Jokowi Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843152/janji-jokowi-tidak-ada-phk-massal-2-3-juta-tenaga-honorer</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843152/janji-jokowi-tidak-ada-phk-massal-2-3-juta-tenaga-honorer</guid><pubDate>Sabtu 08 Juli 2023 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/08/320/2843152/janji-jokowi-tidak-ada-phk-massal-2-3-juta-tenaga-honorer-WuBwyKYrbc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nasib Tenaga Honorer di 2023. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/08/320/2843152/janji-jokowi-tidak-ada-phk-massal-2-3-juta-tenaga-honorer-WuBwyKYrbc.jpg</image><title>Nasib Tenaga Honorer di 2023. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023. Artinya tenaga honorer tidak boleh lagi bekerja pada November 2023.
Lantas bagaimana nasib 2,3 juta pekerja honorer selanjutnya?
&amp;ldquo;Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

BACA JUGA:
Dijamin Tak Ada PHK, Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberi perintah untuk mencari jalan tengah supaya tidak ada PHK massal.
&quot;Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,&amp;rdquo; ujarnya, Sabtu (8/7/2023).
Adapun pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
&amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Dijamin Tak Ada PHK dan Pendapatan Tetap Aman

Sehingga beragam opsi dirumuskan. &amp;ldquo;Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; jelas Alex.
Kemudian pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
&amp;ldquo;Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,&amp;rdquo; ujarnya.Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
&amp;ldquo;Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya.
Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
&amp;ldquo;Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.</description><content:encoded>JAKARTA - Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023. Artinya tenaga honorer tidak boleh lagi bekerja pada November 2023.
Lantas bagaimana nasib 2,3 juta pekerja honorer selanjutnya?
&amp;ldquo;Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

BACA JUGA:
Dijamin Tak Ada PHK, Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberi perintah untuk mencari jalan tengah supaya tidak ada PHK massal.
&quot;Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,&amp;rdquo; ujarnya, Sabtu (8/7/2023).
Adapun pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
&amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Dijamin Tak Ada PHK dan Pendapatan Tetap Aman

Sehingga beragam opsi dirumuskan. &amp;ldquo;Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; jelas Alex.
Kemudian pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
&amp;ldquo;Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,&amp;rdquo; ujarnya.Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
&amp;ldquo;Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya.
Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
&amp;ldquo;Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.</content:encoded></item></channel></rss>
