<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Situs Jombingo Diblokir, Beroperasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat!</title><description>Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) memblokir situs Jombingo</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843335/situs-jombingo-diblokir-beroperasi-tak-sesuai-izin-dan-rugikan-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843335/situs-jombingo-diblokir-beroperasi-tak-sesuai-izin-dan-rugikan-masyarakat"/><item><title>Situs Jombingo Diblokir, Beroperasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843335/situs-jombingo-diblokir-beroperasi-tak-sesuai-izin-dan-rugikan-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/08/320/2843335/situs-jombingo-diblokir-beroperasi-tak-sesuai-izin-dan-rugikan-masyarakat</guid><pubDate>Sabtu 08 Juli 2023 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/08/320/2843335/situs-jombingo-diblokir-beroperasi-tak-sesuai-izin-dan-rugikan-masyarakat-jbR9A0Da4j.png" expression="full" type="image/jpeg">Situs Jombingo Diblokir. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/08/320/2843335/situs-jombingo-diblokir-beroperasi-tak-sesuai-izin-dan-rugikan-masyarakat-jbR9A0Da4j.png</image><title>Situs Jombingo Diblokir. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) memblokir situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi. Pemblokiran karena situs tersebut beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.
Keputusan diambil Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa 4 Juli 2023, setelah rapat koordinasi untuk menyikapi pengaduan terkait kegiatan Jombingo.

BACA JUGA:
 256 Rekening Panji Gumilang Diblokir, PPATK: Gunakan Enam Identitas Berbeda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dalam rapat tersebut, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,&quot; kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto, dikutip dari Antara, Sabtu (8/7/2023).
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, tapi situs Jombingo saat ini sudah diblokir.

BACA JUGA:
Bappebti Blokir 1.075 Situs Investasi Bodong

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
&quot;Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan  setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; imbuhnya.Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.
Legal artinya&amp;#8203;&amp;#8203;&amp;#8203;&amp;#8203;&amp;#8203;&amp;#8203; produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.
&quot;Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) memblokir situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi. Pemblokiran karena situs tersebut beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.
Keputusan diambil Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa 4 Juli 2023, setelah rapat koordinasi untuk menyikapi pengaduan terkait kegiatan Jombingo.

BACA JUGA:
 256 Rekening Panji Gumilang Diblokir, PPATK: Gunakan Enam Identitas Berbeda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dalam rapat tersebut, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,&quot; kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto, dikutip dari Antara, Sabtu (8/7/2023).
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, tapi situs Jombingo saat ini sudah diblokir.

BACA JUGA:
Bappebti Blokir 1.075 Situs Investasi Bodong

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
&quot;Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan  setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; imbuhnya.Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.
Legal artinya&amp;#8203;&amp;#8203;&amp;#8203;&amp;#8203;&amp;#8203;&amp;#8203; produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.
&quot;Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
