<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menanti Nasib Tenaga Kerja Honorer di Tahun Ini   </title><description>Pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/09/320/2843313/menanti-nasib-tenaga-kerja-honorer-di-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/09/320/2843313/menanti-nasib-tenaga-kerja-honorer-di-tahun-ini"/><item><title>Menanti Nasib Tenaga Kerja Honorer di Tahun Ini   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/09/320/2843313/menanti-nasib-tenaga-kerja-honorer-di-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/09/320/2843313/menanti-nasib-tenaga-kerja-honorer-di-tahun-ini</guid><pubDate>Minggu 09 Juli 2023 05:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/08/320/2843313/menanti-nasib-tenaga-kerja-honorer-di-tahun-ini-xb7NpXHUW6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Honorer Ditentukan Nasibnya Tahun Ini. (Foto: okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/08/320/2843313/menanti-nasib-tenaga-kerja-honorer-di-tahun-ini-xb7NpXHUW6.jpg</image><title>Tenaga Honorer Ditentukan Nasibnya Tahun Ini. (Foto: okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah sangat membengkak.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga menegaskan bahwa dari awal perkiraan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000. Namun, setelah di data Kembali totalnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas duduk di pemerintahan daerah.

BACA JUGA:
Janji Jokowi Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Terdapat pembahasan juga kalau, perekrut tenaga honorer secara serampangan dapat merusak jumlah kebutuhan formasi ASN serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai.

BACA JUGA:
Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,&quot; Anas menyampaikan.Larangan mengenai instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 8 Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Tidak hanya itu, mengenai larangan tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya: Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga non ASN atau honorer. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah sangat membengkak.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga menegaskan bahwa dari awal perkiraan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000. Namun, setelah di data Kembali totalnya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas duduk di pemerintahan daerah.

BACA JUGA:
Janji Jokowi Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer

Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Terdapat pembahasan juga kalau, perekrut tenaga honorer secara serampangan dapat merusak jumlah kebutuhan formasi ASN serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai.

BACA JUGA:
Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,&quot; Anas menyampaikan.Larangan mengenai instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 8 Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Tidak hanya itu, mengenai larangan tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya: Jumlah Tenaga Honorer Tiba-Tiba Bengkak Jadi 2,3 Juta, Mayoritas Pegawai Pemda</content:encoded></item></channel></rss>
