<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Sesuai Izin, Situs Jombingo Milik PT Bingoby Digital Kreasi Diblokir</title><description>Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah memblokir situs Jombingo.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2843726/tak-sesuai-izin-situs-jombingo-milik-pt-bingoby-digital-kreasi-diblokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2843726/tak-sesuai-izin-situs-jombingo-milik-pt-bingoby-digital-kreasi-diblokir"/><item><title>Tak Sesuai Izin, Situs Jombingo Milik PT Bingoby Digital Kreasi Diblokir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2843726/tak-sesuai-izin-situs-jombingo-milik-pt-bingoby-digital-kreasi-diblokir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2843726/tak-sesuai-izin-situs-jombingo-milik-pt-bingoby-digital-kreasi-diblokir</guid><pubDate>Senin 10 Juli 2023 04:04 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/09/320/2843726/tak-sesuai-izin-situs-jombingo-milik-pt-bingoby-digital-kreasi-diblokir-CmNxiDdisG.png" expression="full" type="image/jpeg">Situs Jombingo Diblokir (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/09/320/2843726/tak-sesuai-izin-situs-jombingo-milik-pt-bingoby-digital-kreasi-diblokir-CmNxiDdisG.png</image><title>Situs Jombingo Diblokir (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOC80LzE2Nzg5My81L3g4bWN3a3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah memblokir situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi. Pasalnya situs tersebut beroperasi tak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.
Keputusan diambil oleh Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) setelah rapat koordinasi untuk menyikapi pengaduan terkait kegiatan Jombingo.

BACA JUGA:
Erick Thohir Dukung OJK Periksa Laporan Keuangan Waskita dan Wijaya Karya

&quot;Dalam rapat tersebut, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,&quot; kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu.
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, tapi situs Jombingo saat ini sudah diblokir.

BACA JUGA:
OJK Catat Penurunan Aduan Pinjol Ilegal pada Juni 2023

Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.&quot;Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; imbuhnya.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Ini Alasan Situs Jombingo Milik PT Bingoby Digital Kreasi Diblokir</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOC80LzE2Nzg5My81L3g4bWN3a3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah memblokir situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi. Pasalnya situs tersebut beroperasi tak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat.
Keputusan diambil oleh Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) setelah rapat koordinasi untuk menyikapi pengaduan terkait kegiatan Jombingo.

BACA JUGA:
Erick Thohir Dukung OJK Periksa Laporan Keuangan Waskita dan Wijaya Karya

&quot;Dalam rapat tersebut, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,&quot; kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu.
PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, tapi situs Jombingo saat ini sudah diblokir.

BACA JUGA:
OJK Catat Penurunan Aduan Pinjol Ilegal pada Juni 2023

Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.&quot;Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; imbuhnya.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Ini Alasan Situs Jombingo Milik PT Bingoby Digital Kreasi Diblokir</content:encoded></item></channel></rss>
