<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2,3 Juta Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang</title><description>Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2844090/2-3-juta-tenaga-honorer-harus-jalani-seleksi-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2844090/2-3-juta-tenaga-honorer-harus-jalani-seleksi-ulang"/><item><title>2,3 Juta Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2844090/2-3-juta-tenaga-honorer-harus-jalani-seleksi-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2844090/2-3-juta-tenaga-honorer-harus-jalani-seleksi-ulang</guid><pubDate>Senin 10 Juli 2023 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/10/320/2844090/2-3-juta-tenaga-honorer-harus-jalani-seleksi-ulang-KQNn0NQ9YV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga honorer dihapus pada 2023. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/10/320/2844090/2-3-juta-tenaga-honorer-harus-jalani-seleksi-ulang-KQNn0NQ9YV.jpg</image><title>Tenaga honorer dihapus pada 2023. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8zNC8xNjc4NjAvNS94OG1jMHVw&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.
Di mana aturan ini tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

BACA JUGA:
Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Skema Jadi ASN seperti Apa?

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer?
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio jika belum ada formasi yang jelas dari pemerintah, sebaiknya dilakukan evaluasi kinerja dan seleksi ulang untuk menentukan kualitas kandidat.
&amp;ldquo;Ya sebaiknya dilakukan seleksi lagi, karena tidak adil jika tidak ada seleksi. Jika formasi tidak ada, masa akan diangkat begitu saja,&amp;rdquo; ujar Agus Pambagio.

BACA JUGA:
Dulu Jualan Sayur, Apriyani Rahayu Sukses Jadi PNS dengan Harta Miliaran

Jika jumlah tenaga honorer membengkak, negara juga tidak akan mampu menampung semua pekerja.&amp;ldquo;Kalau mau ditargetkan supaya adil. Lakukan recruitment yang harus diketahui peserta dan juga pemerintah daerah. Harus ada seleksi dan evaluasi kinerja peserta, dari kualitas kerja, hingga tingkah lakunya,&amp;rdquo; jelasnya.
Agus Pambagio juga menambahkan, seleksi dan evaluasi ini harus dilakukan dengan adil untuk mendapatkan kualitas pegawai yang baik. Pemerintah tidak bisa asal meloloskan peserta, karena ini bukan tempat badan sosial.
Sebelumnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.
Namun dia memastikan kalau pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
&amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; katanya.
Dia juga menegaskan soal kesepakatan tidak boleh adanya PHK.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8zNC8xNjc4NjAvNS94OG1jMHVw&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.
Di mana aturan ini tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

BACA JUGA:
Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Skema Jadi ASN seperti Apa?

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer?
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio jika belum ada formasi yang jelas dari pemerintah, sebaiknya dilakukan evaluasi kinerja dan seleksi ulang untuk menentukan kualitas kandidat.
&amp;ldquo;Ya sebaiknya dilakukan seleksi lagi, karena tidak adil jika tidak ada seleksi. Jika formasi tidak ada, masa akan diangkat begitu saja,&amp;rdquo; ujar Agus Pambagio.

BACA JUGA:
Dulu Jualan Sayur, Apriyani Rahayu Sukses Jadi PNS dengan Harta Miliaran

Jika jumlah tenaga honorer membengkak, negara juga tidak akan mampu menampung semua pekerja.&amp;ldquo;Kalau mau ditargetkan supaya adil. Lakukan recruitment yang harus diketahui peserta dan juga pemerintah daerah. Harus ada seleksi dan evaluasi kinerja peserta, dari kualitas kerja, hingga tingkah lakunya,&amp;rdquo; jelasnya.
Agus Pambagio juga menambahkan, seleksi dan evaluasi ini harus dilakukan dengan adil untuk mendapatkan kualitas pegawai yang baik. Pemerintah tidak bisa asal meloloskan peserta, karena ini bukan tempat badan sosial.
Sebelumnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.
Namun dia memastikan kalau pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
&amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; katanya.
Dia juga menegaskan soal kesepakatan tidak boleh adanya PHK.</content:encoded></item></channel></rss>
