<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Transaksi Pakai Qris Kena Biaya Admin, Apindo: Ini Berdampak ke Pelaku Usaha </title><description>Shinta W Kamdani buka suara terkait biaya layanan diberlakukan pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2844190/transaksi-pakai-qris-kena-biaya-admin-apindo-ini-berdampak-ke-pelaku-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2844190/transaksi-pakai-qris-kena-biaya-admin-apindo-ini-berdampak-ke-pelaku-usaha"/><item><title>Transaksi Pakai Qris Kena Biaya Admin, Apindo: Ini Berdampak ke Pelaku Usaha </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2844190/transaksi-pakai-qris-kena-biaya-admin-apindo-ini-berdampak-ke-pelaku-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/10/320/2844190/transaksi-pakai-qris-kena-biaya-admin-apindo-ini-berdampak-ke-pelaku-usaha</guid><pubDate>Senin 10 Juli 2023 18:44 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/10/320/2844190/transaksi-pakai-qris-kena-biaya-admin-apindo-ini-berdampak-ke-pelaku-usaha-9UMWIK0Dug.jfif" expression="full" type="image/jpeg">QRIS Kena Admin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/10/320/2844190/transaksi-pakai-qris-kena-biaya-admin-apindo-ini-berdampak-ke-pelaku-usaha-9UMWIK0Dug.jfif</image><title>QRIS Kena Admin (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOC80LzE2Nzg5My81L3g4bWN3a3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani buka suara terkait biaya layanan diberlakukan pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) sejak 1 Juli 2023 melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3% yang sebelumnya tarif yang berlaku 0%.

BACA JUGA:
Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin

&quot;Nanti kita masih ini sama teman-teman sih, untuk ini. Kita mengerti pemerintah ada inilah isu, kita belum ini secara, tanggapan kita ya sebenernya kita dengan kondisi sekarang kita ga perlu added cost added cost lagi karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan, tetapi kami juga mengerti dari pemerintah ada alasan kenapa menaikkan,&quot; kata Shinta di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, dengan adanya biaya tersebut, maka akan otomatis berdampak terhadap pelaku usaha.

BACA JUGA:
Pedagang Keluhkan Transaksi QRIS Kena Biaya Admin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Semua yang tambah, biaya tambah ya pasti akan berimpact. Tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu,&quot; ujarnyaOleh karena itu, ia mengaku akan banyak melakukan koordinasi terkait berbagai kemungkinan yang akan terjadi setelah diterapkannya biaya layanan pada QRIS.
&quot;Makanya kita banyak berkoordinasi apa kemungkinan-kemungkinannya seperti apa,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOC80LzE2Nzg5My81L3g4bWN3a3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani buka suara terkait biaya layanan diberlakukan pada Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) sejak 1 Juli 2023 melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3% yang sebelumnya tarif yang berlaku 0%.

BACA JUGA:
Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin

&quot;Nanti kita masih ini sama teman-teman sih, untuk ini. Kita mengerti pemerintah ada inilah isu, kita belum ini secara, tanggapan kita ya sebenernya kita dengan kondisi sekarang kita ga perlu added cost added cost lagi karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan, tetapi kami juga mengerti dari pemerintah ada alasan kenapa menaikkan,&quot; kata Shinta di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, dengan adanya biaya tersebut, maka akan otomatis berdampak terhadap pelaku usaha.

BACA JUGA:
Pedagang Keluhkan Transaksi QRIS Kena Biaya Admin&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Semua yang tambah, biaya tambah ya pasti akan berimpact. Tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu,&quot; ujarnyaOleh karena itu, ia mengaku akan banyak melakukan koordinasi terkait berbagai kemungkinan yang akan terjadi setelah diterapkannya biaya layanan pada QRIS.
&quot;Makanya kita banyak berkoordinasi apa kemungkinan-kemungkinannya seperti apa,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
