<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? Ini Penjelasan PANRB dan BKN</title><description>Kapan tenaga honorer jadi PNS part time atau paruh waktu?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845127/kapan-tenaga-honorer-jadi-pns-part-time-ini-penjelasan-panrb-dan-bkn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845127/kapan-tenaga-honorer-jadi-pns-part-time-ini-penjelasan-panrb-dan-bkn"/><item><title>Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? Ini Penjelasan PANRB dan BKN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845127/kapan-tenaga-honorer-jadi-pns-part-time-ini-penjelasan-panrb-dan-bkn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845127/kapan-tenaga-honorer-jadi-pns-part-time-ini-penjelasan-panrb-dan-bkn</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/320/2845127/kapan-tenaga-honorer-jadi-pns-part-time-ini-penjelasan-panrb-dan-bkn-LSfP3zIt5h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/320/2845127/kapan-tenaga-honorer-jadi-pns-part-time-ini-penjelasan-panrb-dan-bkn-LSfP3zIt5h.jpg</image><title>Ilustrasi Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy80LzE2MzcxNS81L3g4ajVkMWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapan tenaga honorer jadi PNS part time atau paruh waktu? Ini penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mendaftar PNS&amp;nbsp;Part Time?&amp;nbsp;


Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Penetapan PNS part time juga masih digodok pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka dari itu, muncul PNS part time yaitu formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Jika disetujui di RUU ASN, maka ASN akan menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time.

BACA JUGA:
Jam Masuk Kerja di Jakarta Pukul 08.00 dan 10.00 WIB Berlaku untuk PNS, Kalau Swasta?

PNS part time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggantikan tenaga honorer.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan.

&quot;Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan, tentu dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya,&quot; kata Averrouce kepada Okezone, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

BACA JUGA:
Jadi PNS Part Time, Berapa Gajinya?

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, hingga sampai saat ini pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelematan tenaga honorer.

&quot;Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan atau aturan resminya telah diterbitkan&quot; kata Iswinarto kepada Okezone.
PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.



Untuk gajinya, PNS part time tentu akan memiliki gaji yang tidak beda jauh dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.


BACA JUGA:Skema Penyelamatan Tenaga Honorer Jadi PNS&amp;nbsp;Part Time?&amp;nbsp;



Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.



&amp;ldquo;Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,&amp;rdquo; ujarnya.



Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. &amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; ujarnya.



Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. &amp;ldquo;Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; jelas Alex.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy80LzE2MzcxNS81L3g4ajVkMWw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapan tenaga honorer jadi PNS part time atau paruh waktu? Ini penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mendaftar PNS&amp;nbsp;Part Time?&amp;nbsp;


Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Penetapan PNS part time juga masih digodok pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka dari itu, muncul PNS part time yaitu formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Jika disetujui di RUU ASN, maka ASN akan menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time.

BACA JUGA:
Jam Masuk Kerja di Jakarta Pukul 08.00 dan 10.00 WIB Berlaku untuk PNS, Kalau Swasta?

PNS part time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggantikan tenaga honorer.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan.

&quot;Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan, tentu dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya,&quot; kata Averrouce kepada Okezone, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

BACA JUGA:
Jadi PNS Part Time, Berapa Gajinya?

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, hingga sampai saat ini pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelematan tenaga honorer.

&quot;Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan atau aturan resminya telah diterbitkan&quot; kata Iswinarto kepada Okezone.
PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.



Untuk gajinya, PNS part time tentu akan memiliki gaji yang tidak beda jauh dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.


BACA JUGA:Skema Penyelamatan Tenaga Honorer Jadi PNS&amp;nbsp;Part Time?&amp;nbsp;



Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.



&amp;ldquo;Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,&amp;rdquo; ujarnya.



Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. &amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; ujarnya.



Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. &amp;ldquo;Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; jelas Alex.

</content:encoded></item></channel></rss>
