<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Project S TikTok Shop Ancam UMKM, Teten: Saya Tidak Benci Produk China!</title><description>Teten Masduki meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Permendag Nomor 50/2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845187/project-s-tiktok-shop-ancam-umkm-teten-saya-tidak-benci-produk-china</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845187/project-s-tiktok-shop-ancam-umkm-teten-saya-tidak-benci-produk-china"/><item><title>Project S TikTok Shop Ancam UMKM, Teten: Saya Tidak Benci Produk China!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845187/project-s-tiktok-shop-ancam-umkm-teten-saya-tidak-benci-produk-china</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845187/project-s-tiktok-shop-ancam-umkm-teten-saya-tidak-benci-produk-china</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/320/2845187/project-s-tiktok-shop-ancam-umkm-teten-saya-tidak-benci-produk-china-xcHZRHRha6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/320/2845187/project-s-tiktok-shop-ancam-umkm-teten-saya-tidak-benci-produk-china-xcHZRHRha6.jpg</image><title>MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

BACA JUGA:
Menkop Teten ke TikTok: Jangan Bohongi Saya!

Teten menegaskan bahwa pihaknya bukan anti produk China maupun dari luar negeri.
Namun, sebagai upaya untuk melindungi UMKM, produk dari luar negeri harus mengikuti mekanisme impor produk termasuk melengkapi izin edar dari BPOM, memenuhi SNI hingga sertifikasi halal.

BACA JUGA:
Teten: Revitalisasi Pasar Tradisional Dongkrak Transformasi Digital UMKM

&amp;ldquo;Kalau misalnya retail online masih dibolehkan menjual produk impor langsung ke konsumen, itu pasti UMKM tidak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri kalau berjualan harus mempunyai izin edar dari BPOM, harus punya sertifikasi halal, punya SNI. Mereka enak langsung,&amp;rdquo; katanya.Adapun untuk mengatasi ancaman tersebut, Teten mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50/2020 yang saat ini baru mengatur perdagangan di e-Commerce, bukan social commerce.
Dia mengaku revisi aturan tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
&amp;ldquo;Itu bukan hanya untuk TikTok saja, untuk seluruh e-Commerce untuk juga yang cross border commerce semua,&amp;rdquo; katanya.
&amp;ldquo;Jadi jangan kemudian saya dianggap anti TikTok, bukan, saya hanya mau melindungi produk UMKM supaya ada playing field yang sama dengan produk dari luar, jangan kemudian mereka diberi kemudahan,&amp;rdquo; kata dia pula.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop. Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

BACA JUGA:
Menkop Teten ke TikTok: Jangan Bohongi Saya!

Teten menegaskan bahwa pihaknya bukan anti produk China maupun dari luar negeri.
Namun, sebagai upaya untuk melindungi UMKM, produk dari luar negeri harus mengikuti mekanisme impor produk termasuk melengkapi izin edar dari BPOM, memenuhi SNI hingga sertifikasi halal.

BACA JUGA:
Teten: Revitalisasi Pasar Tradisional Dongkrak Transformasi Digital UMKM

&amp;ldquo;Kalau misalnya retail online masih dibolehkan menjual produk impor langsung ke konsumen, itu pasti UMKM tidak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri kalau berjualan harus mempunyai izin edar dari BPOM, harus punya sertifikasi halal, punya SNI. Mereka enak langsung,&amp;rdquo; katanya.Adapun untuk mengatasi ancaman tersebut, Teten mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50/2020 yang saat ini baru mengatur perdagangan di e-Commerce, bukan social commerce.
Dia mengaku revisi aturan tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
&amp;ldquo;Itu bukan hanya untuk TikTok saja, untuk seluruh e-Commerce untuk juga yang cross border commerce semua,&amp;rdquo; katanya.
&amp;ldquo;Jadi jangan kemudian saya dianggap anti TikTok, bukan, saya hanya mau melindungi produk UMKM supaya ada playing field yang sama dengan produk dari luar, jangan kemudian mereka diberi kemudahan,&amp;rdquo; kata dia pula.</content:encoded></item></channel></rss>
