<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>63 Kementerian dan Lembaga Nunggak Setoran PNBP Rp27,6 Triliun</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845282/63-kementerian-dan-lembaga-nunggak-setoran-pnbp-rp27-6-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845282/63-kementerian-dan-lembaga-nunggak-setoran-pnbp-rp27-6-triliun"/><item><title>63 Kementerian dan Lembaga Nunggak Setoran PNBP Rp27,6 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845282/63-kementerian-dan-lembaga-nunggak-setoran-pnbp-rp27-6-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845282/63-kementerian-dan-lembaga-nunggak-setoran-pnbp-rp27-6-triliun</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/320/2845282/63-kementerian-dan-lembaga-nunggak-setoran-pnbp-rp27-6-triliun-ht2fPfex3h.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/320/2845282/63-kementerian-dan-lembaga-nunggak-setoran-pnbp-rp27-6-triliun-ht2fPfex3h.JPG</image><title>Rupiah. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi80LzE2MzE1My81L3g4ajVldDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengungkapkan berdasarkan data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) nilai tunggakan setoran yang menjadi piutang PNBP itu mencapai Rp27,64 triliun.

BACA JUGA:
Defisit APBN 2022 Hanya 2,35%, Sri Mulyani: Ini Bukti Recovery dan Rebound yang Sangat Kuat

Angka ini meningkat dari posisi akhir tahun 2022 sebesar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 K/L.

&quot;Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut,&quot; ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sri Mulyani Happy APBN Surplus Rp152 Triliun pada Semester I-2023

Adapun jika dilihat lebih rinci, total nilai tunggakan PNBP itu utamanya berasal dari 3 K/L.

Tercatat di 3 K/L terdapat tunggakan setoran PNBP mencapai Rp22,1 triliun, atau 88,5% total tunggakan.

&quot;Apakah kita ada upaya? ada termasuk tadi automatic blocking system itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan usaha. Jadi, jika mereka masih melakukan kegiatan usaha mereka terblokir, ini sudah cukup banyak perusahaan yang sekarang dilaporkan oleh kementerian,&quot; paparnya.



Dijelaskan Isa, upaya Automatic Blocking System (ABS) juga telah berlangsung di sejumlah K/L.



Dia bilang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi yang paling aktif menerapkan sistem tersebut.



Isa berharap, melalui perluasan penerapan ABS ini maka K/L bertindak sebagai pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.



&quot;Sehingga mereka-mereka (yang menunggak PNBP) itu enggak bisa bergerak melakukan transaksi antar pulau, atau ekspor. Itu kemudian mereka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yMi80LzE2MzE1My81L3g4ajVldDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 63 Kementerian/Lembaga (K/L) belum menyetorkan piutang atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengungkapkan berdasarkan data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) nilai tunggakan setoran yang menjadi piutang PNBP itu mencapai Rp27,64 triliun.

BACA JUGA:
Defisit APBN 2022 Hanya 2,35%, Sri Mulyani: Ini Bukti Recovery dan Rebound yang Sangat Kuat

Angka ini meningkat dari posisi akhir tahun 2022 sebesar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 K/L.

&quot;Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut,&quot; ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sri Mulyani Happy APBN Surplus Rp152 Triliun pada Semester I-2023

Adapun jika dilihat lebih rinci, total nilai tunggakan PNBP itu utamanya berasal dari 3 K/L.

Tercatat di 3 K/L terdapat tunggakan setoran PNBP mencapai Rp22,1 triliun, atau 88,5% total tunggakan.

&quot;Apakah kita ada upaya? ada termasuk tadi automatic blocking system itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan usaha. Jadi, jika mereka masih melakukan kegiatan usaha mereka terblokir, ini sudah cukup banyak perusahaan yang sekarang dilaporkan oleh kementerian,&quot; paparnya.



Dijelaskan Isa, upaya Automatic Blocking System (ABS) juga telah berlangsung di sejumlah K/L.



Dia bilang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi yang paling aktif menerapkan sistem tersebut.



Isa berharap, melalui perluasan penerapan ABS ini maka K/L bertindak sebagai pengelola PNBP dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.



&quot;Sehingga mereka-mereka (yang menunggak PNBP) itu enggak bisa bergerak melakukan transaksi antar pulau, atau ekspor. Itu kemudian mereka harus melunasi tunggakan terlebih dahulu,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
