<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Usul SIM Bebas Pungutan PNBP, Ini Kata Kemenkeu</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon permintaan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari PNBP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845441/polisi-usul-sim-bebas-pungutan-pnbp-ini-kata-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845441/polisi-usul-sim-bebas-pungutan-pnbp-ini-kata-kemenkeu"/><item><title>Polisi Usul SIM Bebas Pungutan PNBP, Ini Kata Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845441/polisi-usul-sim-bebas-pungutan-pnbp-ini-kata-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/12/320/2845441/polisi-usul-sim-bebas-pungutan-pnbp-ini-kata-kemenkeu</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/320/2845441/polisi-usul-sim-bebas-pungutan-pnbp-ini-kata-kemnekeu-0xH21kML2E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SIM. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/320/2845441/polisi-usul-sim-bebas-pungutan-pnbp-ini-kata-kemnekeu-0xH21kML2E.jpg</image><title>SIM. (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon permintaan Kepala Korps Lalu Lintas (kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

63 Kementerian dan Lembaga Nunggak Setoran PNBP Rp27,6 Triliun

&amp;ldquo;Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,&amp;rdquo; ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskan Isa, pemerintah sejatinya memang telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun diakuinya hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri.
&quot;Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP),&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PNBP ESDM Capai Rp125 Triliun, 57% dari Target 2023

Selain itu Isa juga menilai, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang.Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
&amp;ldquo;Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,&amp;rdquo; imbuhnya.
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Ia bilang, pihaknya juga akan memastikan agar penerbitan SIM ini berjalan sesuai dengan prosedur.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon permintaan Kepala Korps Lalu Lintas (kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi yang meminta agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

63 Kementerian dan Lembaga Nunggak Setoran PNBP Rp27,6 Triliun

&amp;ldquo;Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,&amp;rdquo; ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskan Isa, pemerintah sejatinya memang telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun diakuinya hingga saat ini penerimaan SIM masih dibutuhkan untuk operasional layanan kementerian atau lembaga (K/L) pengelola, termasuk Polri.
&quot;Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP),&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PNBP ESDM Capai Rp125 Triliun, 57% dari Target 2023

Selain itu Isa juga menilai, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang.Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
&amp;ldquo;Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,&amp;rdquo; imbuhnya.
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Ia bilang, pihaknya juga akan memastikan agar penerbitan SIM ini berjalan sesuai dengan prosedur.</content:encoded></item></channel></rss>
