<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Ngiri! Tunjangan Kinerja Pejabat IKN Hampir Rp100 Juta, Plus Dapat Fasilitas Mewah</title><description>Tunjangan kinerja (tukin) pejabat IKN hampir Rp100 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/13/470/2845962/jangan-ngiri-tunjangan-kinerja-pejabat-ikn-hampir-rp100-juta-plus-dapat-fasilitas-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/13/470/2845962/jangan-ngiri-tunjangan-kinerja-pejabat-ikn-hampir-rp100-juta-plus-dapat-fasilitas-mewah"/><item><title>Jangan Ngiri! Tunjangan Kinerja Pejabat IKN Hampir Rp100 Juta, Plus Dapat Fasilitas Mewah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/13/470/2845962/jangan-ngiri-tunjangan-kinerja-pejabat-ikn-hampir-rp100-juta-plus-dapat-fasilitas-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/13/470/2845962/jangan-ngiri-tunjangan-kinerja-pejabat-ikn-hampir-rp100-juta-plus-dapat-fasilitas-mewah</guid><pubDate>Kamis 13 Juli 2023 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/13/470/2845962/jangan-ngiri-tunjangan-kinerja-pejabat-ikn-hampir-rp100-juta-plus-dapat-fasilitas-mewah-r6bawTMIn2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tukin Pejabat IKN Hampir Rp100 Juta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/13/470/2845962/jangan-ngiri-tunjangan-kinerja-pejabat-ikn-hampir-rp100-juta-plus-dapat-fasilitas-mewah-r6bawTMIn2.jpg</image><title>Tukin Pejabat IKN Hampir Rp100 Juta (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAyMi81L3g4bWd4dHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tunjangan kinerja (tukin) pejabat IKN hampir Rp100 juta. Tak hanya tukin, pejabat IKN ini juga akan mendapatkan fasilitas mewah.

Tukin pejabat IKN cair setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

BACA JUGA:IKN Nusantara Dapat Jadi Motor Indonesia Emas di 2045&amp;nbsp;


Mengutip dokumen tersebut, Jakarta, Kamis (13/7/2023), hak keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara, fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 15,03%&amp;nbsp;


Adapun gaji yang ditetapkan melalui Perpres tersebut untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220 atau hampir Rp100 juta!

Kemudian, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN sebesar Rp82.814.888, kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapatkan Rp67.480.566. Sedangkan untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala biro otorita Rp62.672.646.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).



Kepala Otorita mendapatkan gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.



Sedangkan untuk Wkail Kepala Otorita mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.



Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAyMi81L3g4bWd4dHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tunjangan kinerja (tukin) pejabat IKN hampir Rp100 juta. Tak hanya tukin, pejabat IKN ini juga akan mendapatkan fasilitas mewah.

Tukin pejabat IKN cair setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

BACA JUGA:IKN Nusantara Dapat Jadi Motor Indonesia Emas di 2045&amp;nbsp;


Mengutip dokumen tersebut, Jakarta, Kamis (13/7/2023), hak keuangan bagi para pejabat di IKN itu terdiri dari gaji pokok, serta tunjangan melekat berupa tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara, fasilitas bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 15,03%&amp;nbsp;


Adapun gaji yang ditetapkan melalui Perpres tersebut untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris IKN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp98.152.220 atau hampir Rp100 juta!

Kemudian, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN sebesar Rp82.814.888, kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapatkan Rp67.480.566. Sedangkan untuk kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala biro otorita Rp62.672.646.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).



Kepala Otorita mendapatkan gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.



Sedangkan untuk Wkail Kepala Otorita mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.



Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.

</content:encoded></item></channel></rss>
