<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Optimistis Perdagangan Bursa Karbon Live pada September 2023</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bursa karbon sudah bisa live diperdagangkan pada September 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/14/320/2846529/ojk-optimistis-perdagangan-bursa-karbon-live-pada-september-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/14/320/2846529/ojk-optimistis-perdagangan-bursa-karbon-live-pada-september-2023"/><item><title>OJK Optimistis Perdagangan Bursa Karbon Live pada September 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/14/320/2846529/ojk-optimistis-perdagangan-bursa-karbon-live-pada-september-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/14/320/2846529/ojk-optimistis-perdagangan-bursa-karbon-live-pada-september-2023</guid><pubDate>Jum'at 14 Juli 2023 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/14/320/2846529/ojk-optimistis-perdagangan-bursa-karbon-live-pada-september-2023-NmmJjEn3gI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK optimistis perdagangan bursa karbon meluncur September (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/14/320/2846529/ojk-optimistis-perdagangan-bursa-karbon-live-pada-september-2023-NmmJjEn3gI.jpg</image><title>OJK optimistis perdagangan bursa karbon meluncur September (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNS80LzE1ODg1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bursa karbon sudah bisa live diperdagangkan pada September 2023. Saat ini, OJK masih merampungkan aturan penyelenggaraan bursa karbon.
&quot;Dari apa yang dicapai kita optimis September ini sudah bisa live perdagangan perdana bursa karbon,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat FGD dengan media massa di Kuta, Bali, Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA:
Aturan Bursa Karbon Direstui DPR, Meluncur September 2023

Mengenai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) bursa karbon, Inarno menyebut OJK telah melakukan beberapa kali konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia menyebut parlemen memberikan respons positif soal RPOJK bursa karbon.
&quot;Kita sudah rapat dengan DPR, kita diberikesempatan oleh komisi XI, banyak input positif pada intinya mereka mendorong POJK ini cepat selesai, jadi sudah ada approval dari DPR,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Bursa Karbon Meluncur dalam Waktu Dekat, Ini Komentar OJK dan BEI

Lebih lanjut Inarno mengatakan, setelah POJK terbit, OJK akan melakukan seleksi penyelenggara Bursa Karbon.
&quot;Setelah POJK keluar kita akan seleksi, kita tidak akan memilih tapi kita akan seleksi siapa yang akan menyelenggarakan,&quot; imbuh dia.Lebih lanjut, katanya, secara garis besar POJK bursa karbon nanti akan meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, Pemegang Saham, Anggota Direksi dan Anggota Komisaris.
&quot;Lalu operasional dan pengendalian internal, pengawasan bursa karbon agar governance-nya lebih bagus, persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon, dan ketentuan lainnya,&quot; pungkasnya.
Adapun bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon. Bursa karbon bertujuan untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan Nasional.
Sementara itu, dasar hukum penyelenggaraan Bursa Karbon meliputi pengesahan Paris Agreement, Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen LHK Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Permen ESDM Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan UU P2SK.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8xNS80LzE1ODg1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bursa karbon sudah bisa live diperdagangkan pada September 2023. Saat ini, OJK masih merampungkan aturan penyelenggaraan bursa karbon.
&quot;Dari apa yang dicapai kita optimis September ini sudah bisa live perdagangan perdana bursa karbon,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat FGD dengan media massa di Kuta, Bali, Jumat (14/7/2023).

BACA JUGA:
Aturan Bursa Karbon Direstui DPR, Meluncur September 2023

Mengenai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) bursa karbon, Inarno menyebut OJK telah melakukan beberapa kali konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia menyebut parlemen memberikan respons positif soal RPOJK bursa karbon.
&quot;Kita sudah rapat dengan DPR, kita diberikesempatan oleh komisi XI, banyak input positif pada intinya mereka mendorong POJK ini cepat selesai, jadi sudah ada approval dari DPR,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Bursa Karbon Meluncur dalam Waktu Dekat, Ini Komentar OJK dan BEI

Lebih lanjut Inarno mengatakan, setelah POJK terbit, OJK akan melakukan seleksi penyelenggara Bursa Karbon.
&quot;Setelah POJK keluar kita akan seleksi, kita tidak akan memilih tapi kita akan seleksi siapa yang akan menyelenggarakan,&quot; imbuh dia.Lebih lanjut, katanya, secara garis besar POJK bursa karbon nanti akan meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, Pemegang Saham, Anggota Direksi dan Anggota Komisaris.
&quot;Lalu operasional dan pengendalian internal, pengawasan bursa karbon agar governance-nya lebih bagus, persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon, dan ketentuan lainnya,&quot; pungkasnya.
Adapun bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon. Bursa karbon bertujuan untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan Nasional.
Sementara itu, dasar hukum penyelenggaraan Bursa Karbon meliputi pengesahan Paris Agreement, Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen LHK Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Permen ESDM Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan UU P2SK.</content:encoded></item></channel></rss>
