<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap Ada Nelayan Tinggal di Rusun tapi Punya Kapal hingga Mobil</title><description>Warga yang memiliki kapal mendapatkan izin untuk tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) Muara Angke, Jakarta Utara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/14/470/2845974/terungkap-ada-nelayan-tinggal-di-rusun-tapi-punya-kapal-hingga-mobil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/14/470/2845974/terungkap-ada-nelayan-tinggal-di-rusun-tapi-punya-kapal-hingga-mobil"/><item><title>Terungkap Ada Nelayan Tinggal di Rusun tapi Punya Kapal hingga Mobil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/14/470/2845974/terungkap-ada-nelayan-tinggal-di-rusun-tapi-punya-kapal-hingga-mobil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/14/470/2845974/terungkap-ada-nelayan-tinggal-di-rusun-tapi-punya-kapal-hingga-mobil</guid><pubDate>Jum'at 14 Juli 2023 05:38 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/13/470/2845974/terungkap-ada-nelayan-tinggal-di-rusun-tapi-punya-kapal-hingga-mobil-evJpTH8o1N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nelayan tinggal di rusunawa (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/13/470/2845974/terungkap-ada-nelayan-tinggal-di-rusun-tapi-punya-kapal-hingga-mobil-evJpTH8o1N.jpg</image><title>Nelayan tinggal di rusunawa (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNC8xLzE2NTI0My81L3g4azJ6aTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Warga yang memiliki kapal mendapatkan izin untuk tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) Muara Angke, Jakarta Utara. Izin tersebut diberikan kepada warga yang tercatat berprofesi sebagai nelayan.

BACA JUGA:
1.879 Unit Rusun Akan Dibangun, Segini Harganya


&quot;Warga seperti ini ada yang tinggal di Rusun Muara Angke yang sebagian besar memang bermata pencaharian sebagai nelayan,&quot; ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum, di Jakarta, 12 Juli 2023.
Retno juga menjelaskan, bahwa melarang keberadaan kapal-kapal kecil yang parker di sekitrar rusuwana itu sebab tidak mengganggu mobilitas warga sekitar.

BACA JUGA:
Pemkot Jakbar Segera Pindahkan Warga Kolong Tol Angke ke Rusun


&quot;Warga terprogram yang memiliki kapal kecil dikarenakan berprofesi sebagai nelayan, hal ini tidak dapat dilakukan pelarangan karena keberadaan parkir kapal tersebut tidak mengganggu aktivitas atau mobilitas penghuni rusunawa lainnya,&quot; jelas Retno.
Sementara itu, bagi warga terprogram namun tidak ber-KTP DKI Jakarta, kata Retno akan dipulangkan ke daerah asal.
Kemudian untuk warga terpogram yang memiliki mobil diperingatkan  untuk tidak parker di area rusunawa karena keterbatasan lahan dan  terdapat rambu larangan parkir kendaraan roda empat.
Adapun warga yang memiliki truk, harus memiliki surat keterangan dari kelurahan, dan tetap dilarang parkir di area rusunawa.
&quot;Warga terprogram yang sebelum ditertibkan telah memiliki truk  sebagai mata pencaharian, harus ada surat keterangan dari lurah tempat  domisili awalnya dan tetap diberlakukan larangan parkir di area lahan  rusunawa,&quot; ucap Retno.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menindak penghuni  rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang kedapatan memiliki mobil  serta berstatus ekonomi menengah ke atas.
&quot;Saya bisa menugaskan teman-teman Kepala Unit Pelaksana Rumah Susun  (UPRS) untuk melihat dan mengamati. Kalau terbukti memiliki kendaraan  wajib untuk melepas (unitnya),&quot; kata Retno Sulistiyaningrum.
Hal ini untuk menanggapi pernyataan anggota DPRD yang menyebut Ketua RW Rusunawa Penjaringan berstatus ekonomi menengah ke atas.
Baca Selengkapnya: Ada Warga Tinggal di Rusun tapi Punya Kapal hingga Mobil</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xNC8xLzE2NTI0My81L3g4azJ6aTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Warga yang memiliki kapal mendapatkan izin untuk tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) Muara Angke, Jakarta Utara. Izin tersebut diberikan kepada warga yang tercatat berprofesi sebagai nelayan.

BACA JUGA:
1.879 Unit Rusun Akan Dibangun, Segini Harganya


&quot;Warga seperti ini ada yang tinggal di Rusun Muara Angke yang sebagian besar memang bermata pencaharian sebagai nelayan,&quot; ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum, di Jakarta, 12 Juli 2023.
Retno juga menjelaskan, bahwa melarang keberadaan kapal-kapal kecil yang parker di sekitrar rusuwana itu sebab tidak mengganggu mobilitas warga sekitar.

BACA JUGA:
Pemkot Jakbar Segera Pindahkan Warga Kolong Tol Angke ke Rusun


&quot;Warga terprogram yang memiliki kapal kecil dikarenakan berprofesi sebagai nelayan, hal ini tidak dapat dilakukan pelarangan karena keberadaan parkir kapal tersebut tidak mengganggu aktivitas atau mobilitas penghuni rusunawa lainnya,&quot; jelas Retno.
Sementara itu, bagi warga terprogram namun tidak ber-KTP DKI Jakarta, kata Retno akan dipulangkan ke daerah asal.
Kemudian untuk warga terpogram yang memiliki mobil diperingatkan  untuk tidak parker di area rusunawa karena keterbatasan lahan dan  terdapat rambu larangan parkir kendaraan roda empat.
Adapun warga yang memiliki truk, harus memiliki surat keterangan dari kelurahan, dan tetap dilarang parkir di area rusunawa.
&quot;Warga terprogram yang sebelum ditertibkan telah memiliki truk  sebagai mata pencaharian, harus ada surat keterangan dari lurah tempat  domisili awalnya dan tetap diberlakukan larangan parkir di area lahan  rusunawa,&quot; ucap Retno.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menindak penghuni  rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang kedapatan memiliki mobil  serta berstatus ekonomi menengah ke atas.
&quot;Saya bisa menugaskan teman-teman Kepala Unit Pelaksana Rumah Susun  (UPRS) untuk melihat dan mengamati. Kalau terbukti memiliki kendaraan  wajib untuk melepas (unitnya),&quot; kata Retno Sulistiyaningrum.
Hal ini untuk menanggapi pernyataan anggota DPRD yang menyebut Ketua RW Rusunawa Penjaringan berstatus ekonomi menengah ke atas.
Baca Selengkapnya: Ada Warga Tinggal di Rusun tapi Punya Kapal hingga Mobil</content:encoded></item></channel></rss>
