<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS Part Time</title><description>PNS part time ramai menjadi perbincangan sebab berpotensi menggeser pegawai honorer.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/15/320/2845841/6-fakta-tenaga-honorer-bakal-jadi-pns-part-time</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/15/320/2845841/6-fakta-tenaga-honorer-bakal-jadi-pns-part-time"/><item><title>6 Fakta Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS Part Time</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/15/320/2845841/6-fakta-tenaga-honorer-bakal-jadi-pns-part-time</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/15/320/2845841/6-fakta-tenaga-honorer-bakal-jadi-pns-part-time</guid><pubDate>Sabtu 15 Juli 2023 07:16 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/13/320/2845841/6-fakta-tenaga-honorer-bakal-jadi-pns-part-time-hX9QjzmKgj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS part time (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/13/320/2845841/6-fakta-tenaga-honorer-bakal-jadi-pns-part-time-hX9QjzmKgj.jpg</image><title>PNS part time (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PNS part time ramai menjadi perbincangan sebab berpotensi menggeser pegawai honorer. PNS part time masih dalam kajian pemerintah dan Komisi II DPR. Ke depanya PNS Part Time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
&quot;Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,&quot; kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Selasa (11/7/2023).
Menurut Guspardi diskusi tentang PNS part time perlu dilakukan pemerintah untuk tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaan. Hal tersebut juga mampu menghemat anggaran negara yang dikeluarkan untuk belanja pegawai.

BACA JUGA:
Persiapan Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time hingga Besaran Gajinya


Berikut 6 fakta mengenai tenaga honorer yang akan dijadikan PNS part time:
1.   Tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023
Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, dikatakan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.

BACA JUGA:
Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? Ini Penjelasan PANRB dan BKN

&amp;nbsp;
 
2.   Muncul PNS part time yaitu formasi ASN baru
Penetapan PNS part time juga masih digodok pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS part time merupakan formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Jika disetujui di RUU ASN, maka ASN akan menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. PNS part time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggantikan tenaga honorer.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3.   Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB  Mohammad Averrouce menjelaskan, penataan tenaga non-ASN masih terus  dikaji dan disimulasikan.
&quot;Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan, tentu  dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya,&quot; kata Averrouce kepada  Okezone, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
4.   Pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelamatan tenaga honorer
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji  mengatakan, hingga sampai saat ini pemerintah dan DPR masih membahas  opsi penyelamatan tenaga honorer.
&quot;Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami  sarankan untuk menunggu hingga kebijakan atau aturan resminya telah  diterbitkan&quot; kata Iswinarto kepada Okezone.
5.   Durasi kerja PNS Part Time dan gajinya
PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.
Untuk gajinya, PNS part time tentu akan memiliki gaji yang tidak beda  jauh dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK  Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023,  gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
6.   Pembengkakan jumlah Tenaga Honorer
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah  tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang.  Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.
&amp;ldquo;Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000,  ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah  daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK  massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di  RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,&amp;rdquo; ujarnya.
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak  adalah tidak boleh ada pemberhentian. &amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga  non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN  ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; ujarnya.
Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. &amp;ldquo;Skema-skemanya  sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK.  Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; jelas Alex.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PNS part time ramai menjadi perbincangan sebab berpotensi menggeser pegawai honorer. PNS part time masih dalam kajian pemerintah dan Komisi II DPR. Ke depanya PNS Part Time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
&quot;Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,&quot; kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Selasa (11/7/2023).
Menurut Guspardi diskusi tentang PNS part time perlu dilakukan pemerintah untuk tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaan. Hal tersebut juga mampu menghemat anggaran negara yang dikeluarkan untuk belanja pegawai.

BACA JUGA:
Persiapan Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time hingga Besaran Gajinya


Berikut 6 fakta mengenai tenaga honorer yang akan dijadikan PNS part time:
1.   Tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023
Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, dikatakan tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer.

BACA JUGA:
Kapan Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time? Ini Penjelasan PANRB dan BKN

&amp;nbsp;
 
2.   Muncul PNS part time yaitu formasi ASN baru
Penetapan PNS part time juga masih digodok pemerintah bersama DPR melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS part time merupakan formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time. Jika disetujui di RUU ASN, maka ASN akan menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. PNS part time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggantikan tenaga honorer.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3.   Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB  Mohammad Averrouce menjelaskan, penataan tenaga non-ASN masih terus  dikaji dan disimulasikan.
&quot;Penataan tenaga non-ASN masih terus dikaji dan disimulasikan, tentu  dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya,&quot; kata Averrouce kepada  Okezone, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
4.   Pemerintah dan DPR masih membahas opsi penyelamatan tenaga honorer
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji  mengatakan, hingga sampai saat ini pemerintah dan DPR masih membahas  opsi penyelamatan tenaga honorer.
&quot;Saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami  sarankan untuk menunggu hingga kebijakan atau aturan resminya telah  diterbitkan&quot; kata Iswinarto kepada Okezone.
5.   Durasi kerja PNS Part Time dan gajinya
PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam dalam sehari, sementara durasi kerja PNS part time per hari hanya 4 jam.
Untuk gajinya, PNS part time tentu akan memiliki gaji yang tidak beda  jauh dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK  Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023,  gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
6.   Pembengkakan jumlah Tenaga Honorer
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah  tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang.  Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.
&amp;ldquo;Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000,  ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah  daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK  massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di  RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,&amp;rdquo; ujarnya.
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak  adalah tidak boleh ada pemberhentian. &amp;ldquo;Coba bayangkan 2,3 juta tenaga  non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN  ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,&amp;rdquo; ujarnya.
Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. &amp;ldquo;Skema-skemanya  sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK.  Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; jelas Alex.</content:encoded></item></channel></rss>
