<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta UMKM Minta Biaya Admin QRIS Dikaji Ulang, Bikin Rugi!</title><description>Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/16/320/2846853/4-fakta-umkm-minta-biaya-admin-qris-dikaji-ulang-bikin-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/16/320/2846853/4-fakta-umkm-minta-biaya-admin-qris-dikaji-ulang-bikin-rugi"/><item><title>4 Fakta UMKM Minta Biaya Admin QRIS Dikaji Ulang, Bikin Rugi!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/16/320/2846853/4-fakta-umkm-minta-biaya-admin-qris-dikaji-ulang-bikin-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/16/320/2846853/4-fakta-umkm-minta-biaya-admin-qris-dikaji-ulang-bikin-rugi</guid><pubDate>Minggu 16 Juli 2023 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/15/320/2846853/4-fakta-umkm-minta-biaya-admin-qris-dikaji-ulang-bikin-rugi-uUFQM2UDdz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">QRIS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/15/320/2846853/4-fakta-umkm-minta-biaya-admin-qris-dikaji-ulang-bikin-rugi-uUFQM2UDdz.jpg</image><title>QRIS. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS80LzE2NDc5Mi81L3g4am1heGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3% yang sebelumnya tarif yang berlakuk hanya 0% hingga Juni 2023.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan efisiensi dalam bertransaksi menggunakan pembayaran digital serta perluasan wilayah Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Catat Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Libur Idul Adha 2023

Ketua Umum Akumandiri, Hermwati Setyorinny mengatakan, saat ini para pelaku UMKM sudah banyak bayar administrasi, mulai di skala daerah, hingga nasional. Belum lagi kondisi pascapandemi membuat ekonomi baru pulih kembali.

Berikut dirangkum Okezone, Minggu (16/7/2023) pelaku UMKM minta kebijakan admin QRIS dikaji ulang:

1. Keluhan Pelau UMKM

Hermawati menjelaskan kalau konsumsi masyarakat juga mulai merangkak naik, ditambah kebiasaan cashless melalui QRIS sudah banyak dilakukan saat pandemi dan terus mengalami pertumbuhan. Hal-hal inilah yang seharusnya bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM dari sisi memberikan kemudahan layanan pembayaran ke konsumen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Transaksi QRIS Kena Biaya Admin 0,3%, Ini Jurus BRI agar UMKM Tetap Untung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nilai yang ditetapkan pemungutan transaksi QRIS saja hampir lebih setengahnya dari wajib pajak, jadi sebenarnya mesti dikaji ulang, dan tidak sebesar itu, butuh sosialisasi juga, jangan tiba-tiba, pelaku UMKM pedagang sendiri tidak diberitahu,&quot; ujar Hermwati dalam Market Review IDXChannel, Rabu, 12 Juli 2023.

2. Pelaku UMKM Terbebani

Kata Hermwati para pelaku UMKM ini masih punya beban retribusi daerah yang harus dibayarkan selain wajib pajak untuk Pemerintah Pusat. Sehingga menurutnya meski hanya ditetapkan 0,3% kebijakan penerapan biaya layanan transaksi QRIS masih belum tepat dan hanya membuat penambahan beban bagi pelaku UMKM.
3. Pembeli Bakal Balik ke Transaksi Tunai?



Hermawati mengaku saat ini justru banyak pelaku UMKM yang menyembunyikan QR Code untuk metode pembayaran. Akhirnya mereka justru kembali menggunakan transaksi tunai atau auto debet, tidak menggunakan QRIS. Hal itu untuk mengindari potongan 0,3%, karena ketika yang disimpan ke bank, itu juga sudah ada biaya layanan lagi.



4. Saran Pelaku UMKM



Dia menyebut paling ideal itu kalau mau diterapkan 0,1%. Karena sebenarnya untuk me- manage uang mereka sudah ada bank.



&quot;Di sana ada biaya administrasi, kemudian dari pemerintah sendiri ada pajak, ini harus tidak boleh asal. Didengar tidak keluhan UMKM itu, karena mereka juga ada namanya retribusi daerah, jadi saya berharap bisa dikaji ulang, baik nilai maupun cara pengumpulannya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS80LzE2NDc5Mi81L3g4am1heGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro menjadi 0,3% yang sebelumnya tarif yang berlakuk hanya 0% hingga Juni 2023.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan efisiensi dalam bertransaksi menggunakan pembayaran digital serta perluasan wilayah Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Catat Jadwal Operasional Layanan Bank Indonesia Selama Libur Idul Adha 2023

Ketua Umum Akumandiri, Hermwati Setyorinny mengatakan, saat ini para pelaku UMKM sudah banyak bayar administrasi, mulai di skala daerah, hingga nasional. Belum lagi kondisi pascapandemi membuat ekonomi baru pulih kembali.

Berikut dirangkum Okezone, Minggu (16/7/2023) pelaku UMKM minta kebijakan admin QRIS dikaji ulang:

1. Keluhan Pelau UMKM

Hermawati menjelaskan kalau konsumsi masyarakat juga mulai merangkak naik, ditambah kebiasaan cashless melalui QRIS sudah banyak dilakukan saat pandemi dan terus mengalami pertumbuhan. Hal-hal inilah yang seharusnya bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM dari sisi memberikan kemudahan layanan pembayaran ke konsumen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Transaksi QRIS Kena Biaya Admin 0,3%, Ini Jurus BRI agar UMKM Tetap Untung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nilai yang ditetapkan pemungutan transaksi QRIS saja hampir lebih setengahnya dari wajib pajak, jadi sebenarnya mesti dikaji ulang, dan tidak sebesar itu, butuh sosialisasi juga, jangan tiba-tiba, pelaku UMKM pedagang sendiri tidak diberitahu,&quot; ujar Hermwati dalam Market Review IDXChannel, Rabu, 12 Juli 2023.

2. Pelaku UMKM Terbebani

Kata Hermwati para pelaku UMKM ini masih punya beban retribusi daerah yang harus dibayarkan selain wajib pajak untuk Pemerintah Pusat. Sehingga menurutnya meski hanya ditetapkan 0,3% kebijakan penerapan biaya layanan transaksi QRIS masih belum tepat dan hanya membuat penambahan beban bagi pelaku UMKM.
3. Pembeli Bakal Balik ke Transaksi Tunai?



Hermawati mengaku saat ini justru banyak pelaku UMKM yang menyembunyikan QR Code untuk metode pembayaran. Akhirnya mereka justru kembali menggunakan transaksi tunai atau auto debet, tidak menggunakan QRIS. Hal itu untuk mengindari potongan 0,3%, karena ketika yang disimpan ke bank, itu juga sudah ada biaya layanan lagi.



4. Saran Pelaku UMKM



Dia menyebut paling ideal itu kalau mau diterapkan 0,1%. Karena sebenarnya untuk me- manage uang mereka sudah ada bank.



&quot;Di sana ada biaya administrasi, kemudian dari pemerintah sendiri ada pajak, ini harus tidak boleh asal. Didengar tidak keluhan UMKM itu, karena mereka juga ada namanya retribusi daerah, jadi saya berharap bisa dikaji ulang, baik nilai maupun cara pengumpulannya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
