<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hotel Milik Gita Wirjawan di Bali Digugat PKPU</title><description>Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/17/320/2847578/hotel-milik-gita-wirjawan-di-bali-digugat-pkpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/17/320/2847578/hotel-milik-gita-wirjawan-di-bali-digugat-pkpu"/><item><title>Hotel Milik Gita Wirjawan di Bali Digugat PKPU</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/17/320/2847578/hotel-milik-gita-wirjawan-di-bali-digugat-pkpu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/17/320/2847578/hotel-milik-gita-wirjawan-di-bali-digugat-pkpu</guid><pubDate>Senin 17 Juli 2023 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/17/320/2847578/hotel-milik-gita-wirjawan-di-bali-digugat-pkpu-EB9TzULFlr.png" expression="full" type="image/jpeg">Hotel Milik Gita Wirjawan Digugat PKPU. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/17/320/2847578/hotel-milik-gita-wirjawan-di-bali-digugat-pkpu-EB9TzULFlr.png</image><title>Hotel Milik Gita Wirjawan Digugat PKPU. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia. Adapun gugatan dilayangkan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Mahkota Andalan Sakti dan UD Sinar Jaya Kaca.
Gugatan tersebut disampaikan karena perusahaan Gita Wirjawan tersebut belum membayarkan honor atas pembangunan Struktur maupun Arsitektur/Finishing Hotel Shangri-La Resort &amp;amp; Spa, The Maj Nusa Dua, Bali sebesar Rp76,6 miliar.

BACA JUGA:
6 Fakta Gurita Bisnis Anthony Salim dan Gita Wirjawan

Oleh karena itu, Pengadilan akan segera memanggil PT Narendra Interpacific Indonesia serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Perusahaan Milik Gita Wirjawan, Mantan Menteri Perdagangan

Adapun dalam surat putusan pengadilan menetapkan, Anthony L.P. Hutapea, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.14 AH.04.06-2022, tanggal 23 Maret 2022, berkantor di Anthony LP Hutapea &amp;amp; Partners Law Firm, dengan alamat Springhill Office Tower Lantai 9, Unit E, Jl. Benyamin Suaeb, Blok D6, Ruas D7, Jakarta Utara, 14410.Saudari Fitri Safitri, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156 AH.04.03-2021, tanggal 12 Maret 2021, berkantor di The H Tower 15th, Suite B-1, Jalan H.R. Rasuda Said Kav. 20, Kuningan, Jakarta Selatan 12940.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Narendra Interpacific Indonesia).</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia. Adapun gugatan dilayangkan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Mahkota Andalan Sakti dan UD Sinar Jaya Kaca.
Gugatan tersebut disampaikan karena perusahaan Gita Wirjawan tersebut belum membayarkan honor atas pembangunan Struktur maupun Arsitektur/Finishing Hotel Shangri-La Resort &amp;amp; Spa, The Maj Nusa Dua, Bali sebesar Rp76,6 miliar.

BACA JUGA:
6 Fakta Gurita Bisnis Anthony Salim dan Gita Wirjawan

Oleh karena itu, Pengadilan akan segera memanggil PT Narendra Interpacific Indonesia serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Perusahaan Milik Gita Wirjawan, Mantan Menteri Perdagangan

Adapun dalam surat putusan pengadilan menetapkan, Anthony L.P. Hutapea, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.14 AH.04.06-2022, tanggal 23 Maret 2022, berkantor di Anthony LP Hutapea &amp;amp; Partners Law Firm, dengan alamat Springhill Office Tower Lantai 9, Unit E, Jl. Benyamin Suaeb, Blok D6, Ruas D7, Jakarta Utara, 14410.Saudari Fitri Safitri, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-156 AH.04.03-2021, tanggal 12 Maret 2021, berkantor di The H Tower 15th, Suite B-1, Jalan H.R. Rasuda Said Kav. 20, Kuningan, Jakarta Selatan 12940.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT. Narendra Interpacific Indonesia).</content:encoded></item></channel></rss>
