<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPJS Kesehatan Sebut Tak Ada Utang Lagi ke RS, Ini Buktinya</title><description>BPJS Kesehatan memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi tanggungan utang kepada rumah sakit (RS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/18/278/2848364/bpjs-kesehatan-sebut-tak-ada-utang-lagi-ke-rs-ini-buktinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/18/278/2848364/bpjs-kesehatan-sebut-tak-ada-utang-lagi-ke-rs-ini-buktinya"/><item><title>BPJS Kesehatan Sebut Tak Ada Utang Lagi ke RS, Ini Buktinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/18/278/2848364/bpjs-kesehatan-sebut-tak-ada-utang-lagi-ke-rs-ini-buktinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/18/278/2848364/bpjs-kesehatan-sebut-tak-ada-utang-lagi-ke-rs-ini-buktinya</guid><pubDate>Selasa 18 Juli 2023 15:11 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/18/278/2848364/bpjs-kesehatan-sebut-tak-ada-utang-lagi-ke-rs-ini-buktinya-a95cGUzutB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/18/278/2848364/bpjs-kesehatan-sebut-tak-ada-utang-lagi-ke-rs-ini-buktinya-a95cGUzutB.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8yMC8xNjUzNDcvNS94OGs3MHJ0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi tanggungan utang kepada rumah sakit (RS).

Bahkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pihaknya telah memberikan jaminan uang muka kepada RS untuk menjaga arus kas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Biaya Kuret di Tanggung BPJS?

&quot;Sekarang orang tidak tahu, BPJS Kesehatan itu enggak punya utang ke rumah sakit. Dulu memang utangnya banyak sekali, sehingga mempengaruhi pelayanan. Sekarang BPJS tidak punya utang ke rumah sakit kecuali masih dalam proses klaim. Tapi secara real kita nggak punya utang,&quot; ungkap Ghufron dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ghufron menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga telah menggelontorkan dana klaim sebesar Rp113,47 trilun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Biaya BPJS 1, 2, 3 Naik Jadi Kelas VIP

Dia juga menyebut seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu.

&quot;Hingga tanggal 31 Desember 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari,&quot; ujarnya.



Ghufron mengatakan pihaknya juga mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan, pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) selama 14,07 hari kalender



Menurut Ghufron, capaian tersebut membuat BPJS sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sembilan kali berturut-turut atau 31 kali berturut-turut sejak PT Askes (Persero) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.



&quot;Capaian ini menandakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan, kinerja keuangan, dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8yMC8xNjUzNDcvNS94OGs3MHJ0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi tanggungan utang kepada rumah sakit (RS).

Bahkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pihaknya telah memberikan jaminan uang muka kepada RS untuk menjaga arus kas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apakah Biaya Kuret di Tanggung BPJS?

&quot;Sekarang orang tidak tahu, BPJS Kesehatan itu enggak punya utang ke rumah sakit. Dulu memang utangnya banyak sekali, sehingga mempengaruhi pelayanan. Sekarang BPJS tidak punya utang ke rumah sakit kecuali masih dalam proses klaim. Tapi secara real kita nggak punya utang,&quot; ungkap Ghufron dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ghufron menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga telah menggelontorkan dana klaim sebesar Rp113,47 trilun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Biaya BPJS 1, 2, 3 Naik Jadi Kelas VIP

Dia juga menyebut seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu.

&quot;Hingga tanggal 31 Desember 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari,&quot; ujarnya.



Ghufron mengatakan pihaknya juga mampu membayar klaim lebih cepat dari ketentuan, pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) rata-rata ketepatan pembayaran adalah 12,3 hari kerja, sedangkan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) selama 14,07 hari kalender



Menurut Ghufron, capaian tersebut membuat BPJS sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sembilan kali berturut-turut atau 31 kali berturut-turut sejak PT Askes (Persero) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.



&quot;Capaian ini menandakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan, kinerja keuangan, dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
