<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Minat Jadi PNS Part Time? Ternyata Segini Gajinya</title><description>PNS part time yang belakangan ramai diberitakan menarik untuk diulas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/19/622/2848876/minat-jadi-pns-part-time-ternyata-segini-gajinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/19/622/2848876/minat-jadi-pns-part-time-ternyata-segini-gajinya"/><item><title>Minat Jadi PNS Part Time? Ternyata Segini Gajinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/19/622/2848876/minat-jadi-pns-part-time-ternyata-segini-gajinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/19/622/2848876/minat-jadi-pns-part-time-ternyata-segini-gajinya</guid><pubDate>Rabu 19 Juli 2023 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/19/622/2848876/minat-jadi-pns-part-time-ternyata-segini-gajinya-Ze9y2Xpsur.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/19/622/2848876/minat-jadi-pns-part-time-ternyata-segini-gajinya-Ze9y2Xpsur.JPG</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - PNS part time yang belakangan ramai diberitakan menarik untuk diulas.
Diketahui kebijakan PNS part time masih dalam proses pengkajian pemerintah bersama DPR bedasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerindah dan DPR masih dalam tahap diskusi terkait perlindungan tenaga honorer di RUU ASN yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Pajak 14 Juli, Tukin PNS DJP Tembus Rp117 Juta Tertinggi se-Indonesia

Pemerintah dan DPR berjanji tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer. Sehingga muncul wacana PNS part time sebagai formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.
Apabila telah mendapat persetujuan dalam RUU ASN, maka ASN akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. Lebih lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan kebijakan terkait PNS part time.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Fakta Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS Part Time

&quot;Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan,&quot; kata Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada Okezone, Jakarta beberapa waktu lalu.Beranjak dari kebijakan, mari intip besaran gaji PNS part time.
PNS full time atau penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari, sedangkan waktu kerja PNS part time hanya 4 jam pe harinya. Untuk besaran gaji PNS part time tidak ada perbedaan yang signifikan dengan honorer.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

8 Fakta Seleksi CPNS September 2023, Ini Profesi yang Dibuka

Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Okezone pun sudah menghubungi Kementrian PAN RB untuk menanyakan perihal sejauh mana pembahasan PNS part time, namun belum ada jawaban lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.</description><content:encoded>


JAKARTA - PNS part time yang belakangan ramai diberitakan menarik untuk diulas.
Diketahui kebijakan PNS part time masih dalam proses pengkajian pemerintah bersama DPR bedasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerindah dan DPR masih dalam tahap diskusi terkait perlindungan tenaga honorer di RUU ASN yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Pajak 14 Juli, Tukin PNS DJP Tembus Rp117 Juta Tertinggi se-Indonesia

Pemerintah dan DPR berjanji tidak akan ada PHK massal dalam kebijakan penghapusan tenaga honorer. Sehingga muncul wacana PNS part time sebagai formasi ASN baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time.
Apabila telah mendapat persetujuan dalam RUU ASN, maka ASN akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni PNS, PPPK dan PPPK part time. Lebih lanjut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan kebijakan terkait PNS part time.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Fakta Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS Part Time

&quot;Perihal tersebut saat ini masih dalam pembahasan oleh Pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan,&quot; kata Plt Karo Humas BKN Iswinarto Setiaji kepada Okezone, Jakarta beberapa waktu lalu.Beranjak dari kebijakan, mari intip besaran gaji PNS part time.
PNS full time atau penuh waktu memiliki jam kerja selama 8 jam dalam sehari, sedangkan waktu kerja PNS part time hanya 4 jam pe harinya. Untuk besaran gaji PNS part time tidak ada perbedaan yang signifikan dengan honorer.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

8 Fakta Seleksi CPNS September 2023, Ini Profesi yang Dibuka

Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Okezone pun sudah menghubungi Kementrian PAN RB untuk menanyakan perihal sejauh mana pembahasan PNS part time, namun belum ada jawaban lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.</content:encoded></item></channel></rss>
