<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bursa Kripto Indonesia Resmi Berdiri</title><description>Bursa Kripto Indonesia resmi berdiri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/21/320/2849955/bursa-kripto-indonesia-resmi-berdiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/21/320/2849955/bursa-kripto-indonesia-resmi-berdiri"/><item><title>Bursa Kripto Indonesia Resmi Berdiri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/21/320/2849955/bursa-kripto-indonesia-resmi-berdiri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/21/320/2849955/bursa-kripto-indonesia-resmi-berdiri</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/320/2849955/bursa-kripto-indonesia-resmi-berdiri-6aUjKOdTkB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bursa Kripto Indonesia (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/320/2849955/bursa-kripto-indonesia-resmi-berdiri-6aUjKOdTkB.jpg</image><title>Bursa Kripto Indonesia (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8xNC80LzE1MDU1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bursa Kripto Indonesia resmi berdiri. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan Bursa Kripto di Indonesia.
Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

BACA JUGA:
Bappebti Resmi Tetapkan Bursa, Kliring dan Tempat Penyimpanan Aset Kripto


Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan peluncuran ini dilakukan setelah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
&amp;ldquo;Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,&quot; kata Didid dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Bicara Pentingnya Aturan Kripto, Mau Dibawa ke Mana?


Selain itu, Bappebti juga memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia untuk bertindak sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Bappebti juga menetapkan pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terang Didid,  difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga  dengan baik. Dirinya mengharapkan aktivitas di pasar kripto mampu  memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Demi memacu pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola  tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti mendorong kolaborasi dari  kementerian atau lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan  (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan serta masyarakat luas,&quot;  tegas Didid.
&quot;Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi.  Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun  penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu,  diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi,  dan risiko dari perdagangan aset kripto,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8xNC80LzE1MDU1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bursa Kripto Indonesia resmi berdiri. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan Bursa Kripto di Indonesia.
Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

BACA JUGA:
Bappebti Resmi Tetapkan Bursa, Kliring dan Tempat Penyimpanan Aset Kripto


Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan peluncuran ini dilakukan setelah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
&amp;ldquo;Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,&quot; kata Didid dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Bicara Pentingnya Aturan Kripto, Mau Dibawa ke Mana?


Selain itu, Bappebti juga memberikan persetujuan kepada PT Kliring Berjangka Indonesia untuk bertindak sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Bappebti juga menetapkan pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terang Didid,  difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga  dengan baik. Dirinya mengharapkan aktivitas di pasar kripto mampu  memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Demi memacu pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola  tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti mendorong kolaborasi dari  kementerian atau lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan  (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan serta masyarakat luas,&quot;  tegas Didid.
&quot;Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi.  Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun  penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu,  diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi,  dan risiko dari perdagangan aset kripto,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
