<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta BPJS Kesehatan Tak Punya Utang Lagi ke RS</title><description>BPJS Kesehatan mengungkap adanya oknum rumah sakit yang melakukan diskriminasi kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/23/320/2850005/4-fakta-bpjs-kesehatan-tak-punya-utang-lagi-ke-rs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/23/320/2850005/4-fakta-bpjs-kesehatan-tak-punya-utang-lagi-ke-rs"/><item><title>4 Fakta BPJS Kesehatan Tak Punya Utang Lagi ke RS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/23/320/2850005/4-fakta-bpjs-kesehatan-tak-punya-utang-lagi-ke-rs</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/23/320/2850005/4-fakta-bpjs-kesehatan-tak-punya-utang-lagi-ke-rs</guid><pubDate>Minggu 23 Juli 2023 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/320/2850005/4-fakta-bpjs-kesehatan-tak-punya-utang-lagi-ke-rs-rd79XDBaR1.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan lunasi utang ke RS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/320/2850005/4-fakta-bpjs-kesehatan-tak-punya-utang-lagi-ke-rs-rd79XDBaR1.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan lunasi utang ke RS (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3NC81L3g4amxlbmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPJS Kesehatan mengungkap adanya oknum rumah sakit yang melakukan diskriminasi kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan kalau jumlah RS yang pilih kasih sudah lebih sedikit dibandingkan dengan periode-periode yang sebelumnya.

BACA JUGA:
BPJS Kesehatan Bantah Rencana Kenaikan Iuran


&quot;Waktu kami masuk di sini itu beberapa rumah sakit itu masih (diskriminasi), oknum ya ini, bukan kebanyakan RS, mendiskriminasi. Tapi sekarang masih ada juga 1-2 rumah sakit, tetapi secara umum sudah sangat berkurang,&quot; kata Ghufron dalam acara Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta.
Berikut ini, fakta-fakta mengenai diskriminasi ke peserta JKN, yang telah dirangkum oleh Okezone. Minggu (23/7/2023).

BACA JUGA:
Iuran Akan Naik? BPJS Kesehatan: Tak Ada Rencana


1.       BPJS Kesehatan Sudah Tidak Punya Utang
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pihaknya telah memberikan jaminan uang muka kepada RS untuk menjaga arus kas.
&quot;Sekarang orang tidak tahu, BPJS Kesehatan itu enggak punya utang ke rumah sakit. Dulu memang utangnya banyak sekali, sehingga mempengaruhi pelayanan. Sekarang BPJS tidak punya utang ke rumah sakit kecuali masih dalam proses klaim. Tapi secara real kita nggak punya utang,&quot; ungkap Ghufron dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta.
2.       Adanya Dana Klaim
Ghufron menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga telah menggelontorkan  dana klaim sebesar Rp113,47 trilun untuk pelayanan kesehatan seluruh  peserta JKN.
Dalam hal ini juga, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta  JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas  kesehatan secara tepat waktu.
3.       Kerjasama BPJS Kesehatan Dengan FKTP dan FKRTL
Ghufron menjelaskan kalau saat ini, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama  dengan 23.730 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 2.963  fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
&quot;Itu kurang lebih 64% adalah rumah sakit swasta, jadi lebih banyak  rumah sakit swasta dibandingkan RS pemerintah yang kerjasama dengan  BPJS,&quot; ungkapnya.
4.       Kunjungan Pelayanan dan Skrinning Kesehatan
Berkaitan dengan jumlah kunjungan, hingga tanggal 31 Desember 2022,  terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan  sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per  hari. Tidak hanya itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022  mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.
&quot;Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kami dalam memenuhi  kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.  Tentu hal ini juga didukung dari komitmen yang diberikan oleh mitra  kerja BPJS Kesehatan dalam pemenuhan akses pelayanan kesehatan yang  optimal,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc3NC81L3g4amxlbmI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPJS Kesehatan mengungkap adanya oknum rumah sakit yang melakukan diskriminasi kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan kalau jumlah RS yang pilih kasih sudah lebih sedikit dibandingkan dengan periode-periode yang sebelumnya.

BACA JUGA:
BPJS Kesehatan Bantah Rencana Kenaikan Iuran


&quot;Waktu kami masuk di sini itu beberapa rumah sakit itu masih (diskriminasi), oknum ya ini, bukan kebanyakan RS, mendiskriminasi. Tapi sekarang masih ada juga 1-2 rumah sakit, tetapi secara umum sudah sangat berkurang,&quot; kata Ghufron dalam acara Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta.
Berikut ini, fakta-fakta mengenai diskriminasi ke peserta JKN, yang telah dirangkum oleh Okezone. Minggu (23/7/2023).

BACA JUGA:
Iuran Akan Naik? BPJS Kesehatan: Tak Ada Rencana


1.       BPJS Kesehatan Sudah Tidak Punya Utang
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pihaknya telah memberikan jaminan uang muka kepada RS untuk menjaga arus kas.
&quot;Sekarang orang tidak tahu, BPJS Kesehatan itu enggak punya utang ke rumah sakit. Dulu memang utangnya banyak sekali, sehingga mempengaruhi pelayanan. Sekarang BPJS tidak punya utang ke rumah sakit kecuali masih dalam proses klaim. Tapi secara real kita nggak punya utang,&quot; ungkap Ghufron dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program - Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta.
2.       Adanya Dana Klaim
Ghufron menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan juga telah menggelontorkan  dana klaim sebesar Rp113,47 trilun untuk pelayanan kesehatan seluruh  peserta JKN.
Dalam hal ini juga, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta  JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas  kesehatan secara tepat waktu.
3.       Kerjasama BPJS Kesehatan Dengan FKTP dan FKRTL
Ghufron menjelaskan kalau saat ini, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama  dengan 23.730 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 2.963  fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
&quot;Itu kurang lebih 64% adalah rumah sakit swasta, jadi lebih banyak  rumah sakit swasta dibandingkan RS pemerintah yang kerjasama dengan  BPJS,&quot; ungkapnya.
4.       Kunjungan Pelayanan dan Skrinning Kesehatan
Berkaitan dengan jumlah kunjungan, hingga tanggal 31 Desember 2022,  terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan  sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per  hari. Tidak hanya itu, pemanfaatan skrining kesehatan selama tahun 2022  mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining.
&quot;Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kami dalam memenuhi  kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.  Tentu hal ini juga didukung dari komitmen yang diberikan oleh mitra  kerja BPJS Kesehatan dalam pemenuhan akses pelayanan kesehatan yang  optimal,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
