<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dapat Tugas dari Jokowi, Badan Karantina Perketat Pelabuhan hingga Bandara</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/320/2852343/dapat-tugas-dari-jokowi-badan-karantina-perketat-pelabuhan-hingga-bandara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/320/2852343/dapat-tugas-dari-jokowi-badan-karantina-perketat-pelabuhan-hingga-bandara"/><item><title>Dapat Tugas dari Jokowi, Badan Karantina Perketat Pelabuhan hingga Bandara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/320/2852343/dapat-tugas-dari-jokowi-badan-karantina-perketat-pelabuhan-hingga-bandara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/320/2852343/dapat-tugas-dari-jokowi-badan-karantina-perketat-pelabuhan-hingga-bandara</guid><pubDate>Rabu 26 Juli 2023 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/26/320/2852343/dapat-tugas-dari-jokowi-badan-karantina-perketat-pelabuhan-hingga-bandara-Gspuwyk8BE.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Badan Karantina perketat pelabuhan hingga bandara. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/26/320/2852343/dapat-tugas-dari-jokowi-badan-karantina-perketat-pelabuhan-hingga-bandara-Gspuwyk8BE.JPG</image><title>Badan Karantina perketat pelabuhan hingga bandara. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNC80LzE2ODM1My81L3g4bXFnbm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Hal itu menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Perintahkan Ketum PSSI Tindaklanjuti Aduan Ibu-Ibu Tragedi Kanjuruhan yang Dihadang

Kepala Badan Karantina, mengatakan dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalu lintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar.

Tujuan utama dari adanya regulasi tersebut dijelaskan Bambang mencakup dua hal, pertama menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian dan perikanan.

Ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan upaya menjaga komoditas masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Luhut: Batam Jadi Sumber Penyelundupan karena Banyak Pelabuhan Kecil

Akselerasi ekspor akan dicapai karena seluruh sertifikat ekspor dan impor, baik tumbuhan dan hewan maupun perikanan akan dikoordinasikan langsung oleh satu instansi, Badan Karantina Indonesia.

&quot;Dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi termasuk Bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya bahaya radioaktif dan seterusnya,&quot; saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini wilayah kerja Badan Karantina cukup terbatas di 601 wilayah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ada Seribuan Pelabuhan Tikus di Indonesia, Luhut: Saya Pusing Lihat Itu

Sedangkan wilayah kerja itu belum banyak tersebar di Bandara Internasional maupun Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

&quot;Nanti akan dikembangkan lebih contohnya misalnya bandara yang ditetapkan oleh perhubungan itu 300-an kita baru jaga sekitar 100 lebih. Pelabuhan rakyat belum kita jaga selama ini kita serahkan sama Pemda dan otoritas veteriner,&quot; lanjut Bambang.

Menurutnya, keterbatasan pengawasan lalulintas hewan yang masuk disebabkan oleh terbatasnya anggaran dan Sumber Daya Manusia yang ahli di bidangnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ada Seribuan Pelabuhan Tikus di Indonesia, Luhut: Saya Pusing Lihat Itu


Sehingga dengan lahirnya Perpres ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Karantina pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian.



&quot;Manfaatnya akan sangat besar sekali, jadi kepercayaan berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat, kemudian karantina tidak hanya semata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina tapi kita juga punya tugas memberikan karpet merah pada dunia usaha yang lebih baik, formulasi ini yang kita bangun, kelancaran untuk dunia usaha akan lebih cepat,&quot; pungkas Bambang.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNC80LzE2ODM1My81L3g4bXFnbm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Hal itu menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jokowi Perintahkan Ketum PSSI Tindaklanjuti Aduan Ibu-Ibu Tragedi Kanjuruhan yang Dihadang

Kepala Badan Karantina, mengatakan dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalu lintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar.

Tujuan utama dari adanya regulasi tersebut dijelaskan Bambang mencakup dua hal, pertama menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian dan perikanan.

Ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan upaya menjaga komoditas masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Luhut: Batam Jadi Sumber Penyelundupan karena Banyak Pelabuhan Kecil

Akselerasi ekspor akan dicapai karena seluruh sertifikat ekspor dan impor, baik tumbuhan dan hewan maupun perikanan akan dikoordinasikan langsung oleh satu instansi, Badan Karantina Indonesia.

&quot;Dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi termasuk Bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya bahaya radioaktif dan seterusnya,&quot; saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini wilayah kerja Badan Karantina cukup terbatas di 601 wilayah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ada Seribuan Pelabuhan Tikus di Indonesia, Luhut: Saya Pusing Lihat Itu

Sedangkan wilayah kerja itu belum banyak tersebar di Bandara Internasional maupun Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

&quot;Nanti akan dikembangkan lebih contohnya misalnya bandara yang ditetapkan oleh perhubungan itu 300-an kita baru jaga sekitar 100 lebih. Pelabuhan rakyat belum kita jaga selama ini kita serahkan sama Pemda dan otoritas veteriner,&quot; lanjut Bambang.

Menurutnya, keterbatasan pengawasan lalulintas hewan yang masuk disebabkan oleh terbatasnya anggaran dan Sumber Daya Manusia yang ahli di bidangnya.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ada Seribuan Pelabuhan Tikus di Indonesia, Luhut: Saya Pusing Lihat Itu


Sehingga dengan lahirnya Perpres ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Karantina pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian.



&quot;Manfaatnya akan sangat besar sekali, jadi kepercayaan berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat, kemudian karantina tidak hanya semata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina tapi kita juga punya tugas memberikan karpet merah pada dunia usaha yang lebih baik, formulasi ini yang kita bangun, kelancaran untuk dunia usaha akan lebih cepat,&quot; pungkas Bambang.</content:encoded></item></channel></rss>
