<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMKM Jual Produk Impor, TikTok: Aturannya Tidak Ada</title><description>TikTok Indonesia belum menentukan sikap soal banyaknya pelaku UMKM yang menjual produk Impor di TikTok Shop.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/320/2852700/umkm-jual-produk-impor-tiktok-aturannya-tidak-ada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/320/2852700/umkm-jual-produk-impor-tiktok-aturannya-tidak-ada"/><item><title>UMKM Jual Produk Impor, TikTok: Aturannya Tidak Ada</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/320/2852700/umkm-jual-produk-impor-tiktok-aturannya-tidak-ada</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/320/2852700/umkm-jual-produk-impor-tiktok-aturannya-tidak-ada</guid><pubDate>Rabu 26 Juli 2023 19:36 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/26/320/2852700/umkm-jual-produk-impor-tiktok-aturannya-tidak-ada-SlsgOSTBkh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku umkm impor produk (Foto: Tubefilter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/26/320/2852700/umkm-jual-produk-impor-tiktok-aturannya-tidak-ada-SlsgOSTBkh.jpg</image><title>Pelaku umkm impor produk (Foto: Tubefilter)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNy81L3g4bWd1YzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TikTok Indonesia belum menentukan sikap soal banyaknya pelaku UMKM yang menjual produk Impor di TikTok Shop. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur penjualan produk impor oleh pelaku UMKM di platform digital.
&quot;Kalau ditanya akan seperti apa (pembatasan produk impor di UMKM) kami agak sulit menjawab, karena aturannya tidak ada,&quot; kata Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA:
Menteri Teten Tak Hadir Pertemuan dengan TikTok soal Project S, Ini Alasannya


Bahkan menurutnya penjualan produk impor oleh pelaku UMKM lokal bukan hanya terjadi di platform digital, namun sudah membanjiri ritel tradisional.
&quot;Coba kita ke ITC, kita ke Tanah Abang, coba kita ke pasar manapun, berapa banyak UMKM produsen dan berapa banyak reseller? Dan dari situ bisa lihat apakah itu sesuatu yang bisa dikontrol oleh satu platform saja?,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Jadi Pesaing Baru, Giliran TikTok yang Luncurkan Fitur Mirip Twitter


Meskipun demikian ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang berimbang. Artinya mempertimbangkan UMKM produsen produk lokal dan juga tidak membunuh reseller yang notabenenya masih mengambil produk orang lain.
&quot;Kami hopefull dan semangat kalau revisi Permendag No.50/2020 akan segera dilaksanakan karena itu pun juga akan membantu kejelasan apa yang nanti harus kami lakukan ke depannya,&quot; tuturnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang  Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengungkapkan ada banyak  laporan dari pelaku UMKM yang mengeluhkan harga produk impor dijual  dengan sangat murah.
Menurutnya saat ini tidak ada equal playing field antara produk lokal  dan produk impor di dalam platform digital. Sehingga pelaku UMKM kalah  saing.
Dia juga mengakui bahwa belum ada regulasi yang mengatur penjualan  produk impor oleh pelaku UMKM. Sehingga pihaknya masih menunggu  disahkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50  Tahun 2020.
&quot;Pak Mendag (Zulkifli Hasan) rasanya ini (Permendag No.50/2020) sudah  selesai, dan menunggu harmonisasi di Kemenkum HAM,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNy81L3g4bWd1YzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TikTok Indonesia belum menentukan sikap soal banyaknya pelaku UMKM yang menjual produk Impor di TikTok Shop. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur penjualan produk impor oleh pelaku UMKM di platform digital.
&quot;Kalau ditanya akan seperti apa (pembatasan produk impor di UMKM) kami agak sulit menjawab, karena aturannya tidak ada,&quot; kata Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA:
Menteri Teten Tak Hadir Pertemuan dengan TikTok soal Project S, Ini Alasannya


Bahkan menurutnya penjualan produk impor oleh pelaku UMKM lokal bukan hanya terjadi di platform digital, namun sudah membanjiri ritel tradisional.
&quot;Coba kita ke ITC, kita ke Tanah Abang, coba kita ke pasar manapun, berapa banyak UMKM produsen dan berapa banyak reseller? Dan dari situ bisa lihat apakah itu sesuatu yang bisa dikontrol oleh satu platform saja?,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Jadi Pesaing Baru, Giliran TikTok yang Luncurkan Fitur Mirip Twitter


Meskipun demikian ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung pemerintah untuk membuat kebijakan yang berimbang. Artinya mempertimbangkan UMKM produsen produk lokal dan juga tidak membunuh reseller yang notabenenya masih mengambil produk orang lain.
&quot;Kami hopefull dan semangat kalau revisi Permendag No.50/2020 akan segera dilaksanakan karena itu pun juga akan membantu kejelasan apa yang nanti harus kami lakukan ke depannya,&quot; tuturnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang  Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengungkapkan ada banyak  laporan dari pelaku UMKM yang mengeluhkan harga produk impor dijual  dengan sangat murah.
Menurutnya saat ini tidak ada equal playing field antara produk lokal  dan produk impor di dalam platform digital. Sehingga pelaku UMKM kalah  saing.
Dia juga mengakui bahwa belum ada regulasi yang mengatur penjualan  produk impor oleh pelaku UMKM. Sehingga pihaknya masih menunggu  disahkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50  Tahun 2020.
&quot;Pak Mendag (Zulkifli Hasan) rasanya ini (Permendag No.50/2020) sudah  selesai, dan menunggu harmonisasi di Kemenkum HAM,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
