<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi</title><description>Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/622/2852314/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/622/2852314/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi"/><item><title>Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/622/2852314/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/26/622/2852314/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi</guid><pubDate>Rabu 26 Juli 2023 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Cita Zenitha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/26/622/2852314/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi-qO5MnRRB7F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/26/622/2852314/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi-qO5MnRRB7F.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Cara lapor SPT tahunan pribadi menjadi informasi penting bagi masyarakat. Seperti diketahui,  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memperoleh penghasilan setiap tahunnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Terima 12,58 Juta SPT PPh hingga 15 April 2023

Adapun, para pekerja biasanya akan mendapatkan dua jenis SPT yakni formulir SPT 1770 SS untuk pendapatan kurang dari Rp 60 juta per tahun, lalu  formulir SPT 1770 S untuk penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

BACA JUGA:
Ingat! Lapor SPT Tahunan Badan Terakhir 30 April 2023, Begini Caranya

Berikut adalah cara lapor SPT tahunan pribadi secara online dengan mudah dan praktis:
1.	Pastikan sebagai wajib pajak sudah memiliki EFIN atau nomor identitas digital
2.	Masuk ke laman resmi djponline.pajak.go.id.
3.	Masuk ke situs menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Kemudian, klik login untuk masuk
4.	Setelah itu, tekan &amp;ldquo;lapor&amp;rdquo; dan memilih layanan &amp;ldquo;E-Filing&amp;rdquo;5.	Tekan opsi &amp;ldquo;Buat SPT&amp;rdquo;. Laman akan menunjukan pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sebelum mendapatkan SPT Tahunan
6.	Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan dua opsi formulir baik itu SPT 1770 SS dan SPT 1770 S
7.	Pilih formulir sesuai dengan penghasilan yang didapatkan selama satu tahun
8.	Mengisi formulir sesuai tahunan pajak dan status SPT. Kemudian, klik selanjutnya
9.	Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah. Setidaknya ada 18 tahapan yang harus dilalui, mulai dari penghasilan akhir, harta yang dimiliki, sampai daftar hutang hingga akhir tahun pajak
10.	Wajib pajak akan mengetahui bahwa dirinya memiliki utang pajak atau tidak. Jika tidak memiliki hutang pajak maka akan muncul status SPT
11.	Isi SPT sesuai dengan status yang tertera
12.	Klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar13.	Masukan kode verifikasi ke kolom yang sudah tersedia
14.	Klik &amp;ldquo;Kirim SPT&amp;rdquo;
15.	Sistem DJP akan merekam laporan SPT. Wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan Pribadi melalui email.
Demikian cara lapor SPT tahunan pribadi secara online dengan mudah dan praktis
(RIN)</description><content:encoded>JAKARTA- Cara lapor SPT tahunan pribadi menjadi informasi penting bagi masyarakat. Seperti diketahui,  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memperoleh penghasilan setiap tahunnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Terima 12,58 Juta SPT PPh hingga 15 April 2023

Adapun, para pekerja biasanya akan mendapatkan dua jenis SPT yakni formulir SPT 1770 SS untuk pendapatan kurang dari Rp 60 juta per tahun, lalu  formulir SPT 1770 S untuk penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

BACA JUGA:
Ingat! Lapor SPT Tahunan Badan Terakhir 30 April 2023, Begini Caranya

Berikut adalah cara lapor SPT tahunan pribadi secara online dengan mudah dan praktis:
1.	Pastikan sebagai wajib pajak sudah memiliki EFIN atau nomor identitas digital
2.	Masuk ke laman resmi djponline.pajak.go.id.
3.	Masuk ke situs menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Kemudian, klik login untuk masuk
4.	Setelah itu, tekan &amp;ldquo;lapor&amp;rdquo; dan memilih layanan &amp;ldquo;E-Filing&amp;rdquo;5.	Tekan opsi &amp;ldquo;Buat SPT&amp;rdquo;. Laman akan menunjukan pertanyaan yang harus dijawab oleh wajib pajak sebelum mendapatkan SPT Tahunan
6.	Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan dua opsi formulir baik itu SPT 1770 SS dan SPT 1770 S
7.	Pilih formulir sesuai dengan penghasilan yang didapatkan selama satu tahun
8.	Mengisi formulir sesuai tahunan pajak dan status SPT. Kemudian, klik selanjutnya
9.	Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah. Setidaknya ada 18 tahapan yang harus dilalui, mulai dari penghasilan akhir, harta yang dimiliki, sampai daftar hutang hingga akhir tahun pajak
10.	Wajib pajak akan mengetahui bahwa dirinya memiliki utang pajak atau tidak. Jika tidak memiliki hutang pajak maka akan muncul status SPT
11.	Isi SPT sesuai dengan status yang tertera
12.	Klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar13.	Masukan kode verifikasi ke kolom yang sudah tersedia
14.	Klik &amp;ldquo;Kirim SPT&amp;rdquo;
15.	Sistem DJP akan merekam laporan SPT. Wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan Pribadi melalui email.
Demikian cara lapor SPT tahunan pribadi secara online dengan mudah dan praktis
(RIN)</content:encoded></item></channel></rss>
