<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Kritik Aturan DHE, Luhut: Mereka Tidak Mengerti</title><description>Pengusaha batu bara mengkritik aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Produk Sumber Daya Alam (SDA).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853106/pengusaha-kritik-aturan-dhe-luhut-mereka-tidak-mengerti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853106/pengusaha-kritik-aturan-dhe-luhut-mereka-tidak-mengerti"/><item><title>Pengusaha Kritik Aturan DHE, Luhut: Mereka Tidak Mengerti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853106/pengusaha-kritik-aturan-dhe-luhut-mereka-tidak-mengerti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853106/pengusaha-kritik-aturan-dhe-luhut-mereka-tidak-mengerti</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/27/320/2853106/pengusaha-kritik-aturan-dhe-luhut-mereka-tidak-mengerti-pmMaHYPa8t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha batubara kritik aturan DHE (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/27/320/2853106/pengusaha-kritik-aturan-dhe-luhut-mereka-tidak-mengerti-pmMaHYPa8t.jpg</image><title>Pengusaha batubara kritik aturan DHE (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha batu bara mengkritik aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Produk Sumber Daya Alam (SDA). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai kritikan tersebut datang lantaran pengusaha tidak mengerti aturan tersebut.
&quot;Nah iya. tapi karena mereka tidak mengerti semua pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi sudah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan,&quot; kata Luhut di Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:
Luhut: Aturan DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa hingga USD300 Miliar


Luhut mengatakan bahwa aturan ini sebenarnya dikenakan untuk hasil di atas USD250 ribu. Sedangkan untuk yang di bawah itu tidak dikenakan.
&quot;Tapi tadinya tetap kalau yang USD250 ribu ke bawah itu dikenakan. Karena seperti perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis. Jadi tidak ingin sampai kena,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Jokowi Wajibkan Eksportir Simpan 30% DHE di Dalam Negeri Mulai 1 Agustus


Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa aturan DHE ini sangat lah penting untuk peningkatan devisa Indonesia.
&quot;DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun,&quot; kata Luhut.
Luhut mengatakan penerapan tersebut dalam menambah cadangan devisa  Indonesia ini bisa mencapai lebih dari USD300 miliar dalam waktu satu  tahun. Adapun menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023,  cadangan devisa Indonesia sebesar USD137,5 miliar.
Hal tersebut lantaran pihak eksportir wajib &quot;memarkir&quot; dolar di  Indonesia mencapai tiga bulan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan  Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
&quot;Yang tidak kita mau adalah yang di bawah US$250 ribu nilai  ekspornya, tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan  diberi bunga oleh BI sehingga dengan demikian cadangan visa kita saya  kira lebih dari USD300 miliar waktu dekat setahun ini,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha batu bara mengkritik aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Produk Sumber Daya Alam (SDA). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai kritikan tersebut datang lantaran pengusaha tidak mengerti aturan tersebut.
&quot;Nah iya. tapi karena mereka tidak mengerti semua pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi sudah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan,&quot; kata Luhut di Halim Perdanakusuma, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:
Luhut: Aturan DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa hingga USD300 Miliar


Luhut mengatakan bahwa aturan ini sebenarnya dikenakan untuk hasil di atas USD250 ribu. Sedangkan untuk yang di bawah itu tidak dikenakan.
&quot;Tapi tadinya tetap kalau yang USD250 ribu ke bawah itu dikenakan. Karena seperti perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis. Jadi tidak ingin sampai kena,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Jokowi Wajibkan Eksportir Simpan 30% DHE di Dalam Negeri Mulai 1 Agustus


Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa aturan DHE ini sangat lah penting untuk peningkatan devisa Indonesia.
&quot;DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun,&quot; kata Luhut.
Luhut mengatakan penerapan tersebut dalam menambah cadangan devisa  Indonesia ini bisa mencapai lebih dari USD300 miliar dalam waktu satu  tahun. Adapun menurut data Bank Indonesia (BI), hingga Juni 2023,  cadangan devisa Indonesia sebesar USD137,5 miliar.
Hal tersebut lantaran pihak eksportir wajib &quot;memarkir&quot; dolar di  Indonesia mencapai tiga bulan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan  Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
&quot;Yang tidak kita mau adalah yang di bawah US$250 ribu nilai  ekspornya, tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan  diberi bunga oleh BI sehingga dengan demikian cadangan visa kita saya  kira lebih dari USD300 miliar waktu dekat setahun ini,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
