<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Kelangkaan, Aturan LPG 3 Kg untuk Orang Miskin Harus Jelas!</title><description>Pemerintah diminta membuat aturan dan sanksi hukum yang jelas terkait penggunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853213/cegah-kelangkaan-aturan-lpg-3-kg-untuk-orang-miskin-harus-jelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853213/cegah-kelangkaan-aturan-lpg-3-kg-untuk-orang-miskin-harus-jelas"/><item><title>Cegah Kelangkaan, Aturan LPG 3 Kg untuk Orang Miskin Harus Jelas!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853213/cegah-kelangkaan-aturan-lpg-3-kg-untuk-orang-miskin-harus-jelas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853213/cegah-kelangkaan-aturan-lpg-3-kg-untuk-orang-miskin-harus-jelas</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/27/320/2853213/cegah-kelangkaan-aturan-lpg-3-kg-untuk-orang-miskin-harus-jelas-kR2LSNOUNg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan LPG 3 Kg untuk Orang Miskin Harus Jelas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/27/320/2853213/cegah-kelangkaan-aturan-lpg-3-kg-untuk-orang-miskin-harus-jelas-kR2LSNOUNg.jpg</image><title>Aturan LPG 3 Kg untuk Orang Miskin Harus Jelas (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC80LzE2MTQwOC81L3g4ajZqbGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah diminta membuat aturan dan sanksi hukum yang jelas terkait penggunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. LPG 3 kg diperuntukkan untuk orang miskin, namun karena masih sistem terbuka maka siapa saja masih boleh mengkonsumsi LPG 3 kg.

Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria menilai perlu ada ketentuan yang tegas terhadap siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kg dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.

&quot;Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun dan aparat penegak hukum sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut,&quot; kata Sofyano di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:Arahan Wamen BUMN ke Pertamina Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg&amp;nbsp;


Menurut Sofyano, peningkatan kebutuhan LPG 3 kg tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja, tetapi ini bisa dipahami sebagai terjadinya pertumbuhan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan LPG. Walau LPG subsidi tersebut, misalnya dipergunakan oleh nonrumah tangga sekali pun.

Dia mengingatkan bahwa dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011, seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

BACA JUGA:Dirut Pertamina: Ketersediaan LPG 3 Kg Terus Dipastikan Aman&amp;nbsp;


Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM tersebut, dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi bahwa peraturan tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang ditetapkan.

Sofyano berpendapat Mendagri seharusnya bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut khususnya terkait penetapan HET LPG 3 kg di daerah.

Di sisi lain, menurut dia, pengawasan terhadap LPG 3 kg di masyarakat tidak tepat jika dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG subsidi. Hal ini seharusnya menjadi kewenangan pemerintah bukan BUMN yang adalah operator.


BACA JUGA:Viral! Warga Antre Panjang demi Gas Elpiji 3 Kg&amp;nbsp;



Di sisi lain Sofyano meminta Pertamina untuk meningkatkan kemampuan dalam mengatasi kekosongan sesaat pasokan LPG 3 kg untuk menghindari kelangkaan.



&quot;Kuota LPG 3 kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat dan tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat karena ini menyangkut beban negara dalam APBN,&quot; ujar Sofyano seperti dilansir Antara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC80LzE2MTQwOC81L3g4ajZqbGQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah diminta membuat aturan dan sanksi hukum yang jelas terkait penggunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. LPG 3 kg diperuntukkan untuk orang miskin, namun karena masih sistem terbuka maka siapa saja masih boleh mengkonsumsi LPG 3 kg.

Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria menilai perlu ada ketentuan yang tegas terhadap siapa yang berhak menggunakan LPG 3 kg dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.

&quot;Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas, jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun dan aparat penegak hukum sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut,&quot; kata Sofyano di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:Arahan Wamen BUMN ke Pertamina Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg&amp;nbsp;


Menurut Sofyano, peningkatan kebutuhan LPG 3 kg tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja, tetapi ini bisa dipahami sebagai terjadinya pertumbuhan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan LPG. Walau LPG subsidi tersebut, misalnya dipergunakan oleh nonrumah tangga sekali pun.

Dia mengingatkan bahwa dengan menggunakan dasar Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011, seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

BACA JUGA:Dirut Pertamina: Ketersediaan LPG 3 Kg Terus Dipastikan Aman&amp;nbsp;


Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM tersebut, dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi bahwa peraturan tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang ditetapkan.

Sofyano berpendapat Mendagri seharusnya bersikap tegas jika ada pemda yang membuat ketentuan menyimpang dan tak sejalan dengan peraturan bersama tersebut khususnya terkait penetapan HET LPG 3 kg di daerah.

Di sisi lain, menurut dia, pengawasan terhadap LPG 3 kg di masyarakat tidak tepat jika dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG subsidi. Hal ini seharusnya menjadi kewenangan pemerintah bukan BUMN yang adalah operator.


BACA JUGA:Viral! Warga Antre Panjang demi Gas Elpiji 3 Kg&amp;nbsp;



Di sisi lain Sofyano meminta Pertamina untuk meningkatkan kemampuan dalam mengatasi kekosongan sesaat pasokan LPG 3 kg untuk menghindari kelangkaan.



&quot;Kuota LPG 3 kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat dan tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat karena ini menyangkut beban negara dalam APBN,&quot; ujar Sofyano seperti dilansir Antara.

</content:encoded></item></channel></rss>
