<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Bentuk Satgas Digital Ekonomi Antisipasi Serbuan Produk China</title><description>Presiden Jokowi membentuk satgas digital ekonomi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853307/jokowi-bentuk-satgas-digital-ekonomi-antisipasi-serbuan-produk-china</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853307/jokowi-bentuk-satgas-digital-ekonomi-antisipasi-serbuan-produk-china"/><item><title>Jokowi Bentuk Satgas Digital Ekonomi Antisipasi Serbuan Produk China</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853307/jokowi-bentuk-satgas-digital-ekonomi-antisipasi-serbuan-produk-china</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/27/320/2853307/jokowi-bentuk-satgas-digital-ekonomi-antisipasi-serbuan-produk-china</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 19:43 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/27/320/2853307/jokowi-bentuk-satgas-digital-ekonomi-antisipasi-serbuan-produk-china-kuWR79h7yW.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi bentuk satgas ekonomi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/27/320/2853307/jokowi-bentuk-satgas-digital-ekonomi-antisipasi-serbuan-produk-china-kuWR79h7yW.jpeg</image><title>Jokowi bentuk satgas ekonomi </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNy8xLzE2ODQzMy81L3g4bXQ4ZXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi membentuk satgas digital ekonomi. MenkopUKM Teten Masduki mengingatkan bahwa pasar digital Indonesia berpotensi dikuasai produk asing terutama dari China.
Teten mengungkapkan salah satu upaya untuk melindungi pasar digital Tanah Air adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) digital ekonomi. Menurutnya hal tersebut telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet.

BACA JUGA:
Menteri Teten Tak Hadir Pertemuan dengan TikTok soal Project S, Ini Alasannya


&quot;Kemarin waktu rapat kabinet di Istana, dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital ekonomi,&quot; ungkap Teten kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Teten juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) untuk segera disahkan. Menurutnya aturan tersebut sudah dibahas sejak lama.

BACA JUGA:
Menkop Teten Minta Hilirisasi Produk Libatkan UMKM


&quot;Pembahasan revisi Permendag itu kan sudah sejak zaman Pak Lutfi, pak Mendag yang lama. Tapi sampai sekarang, harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya,&quot; tuturnya.
Teten menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya  tidak mau berbagi lapak dengan produk impor terutama produk-produk yang  sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
&quot;Susah kalau (pembatasan) produk mendingan kita mainnya di harga,  sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jualan peniti itu kan  ngapain impor, di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi  dalam negeri,&quot; ujarnya.
Oleh karena itu, di dalam beleid revisi Permendag 50/2020, Teten  mengusulkan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5  juta tidak boleh diperjual belikan di Indonesia.
&quot;Menurut saya itu harganya harus dipatok, minimum 100 dolar AS masuk  ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNy8xLzE2ODQzMy81L3g4bXQ4ZXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi membentuk satgas digital ekonomi. MenkopUKM Teten Masduki mengingatkan bahwa pasar digital Indonesia berpotensi dikuasai produk asing terutama dari China.
Teten mengungkapkan salah satu upaya untuk melindungi pasar digital Tanah Air adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) digital ekonomi. Menurutnya hal tersebut telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet.

BACA JUGA:
Menteri Teten Tak Hadir Pertemuan dengan TikTok soal Project S, Ini Alasannya


&quot;Kemarin waktu rapat kabinet di Istana, dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital ekonomi,&quot; ungkap Teten kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Teten juga mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) untuk segera disahkan. Menurutnya aturan tersebut sudah dibahas sejak lama.

BACA JUGA:
Menkop Teten Minta Hilirisasi Produk Libatkan UMKM


&quot;Pembahasan revisi Permendag itu kan sudah sejak zaman Pak Lutfi, pak Mendag yang lama. Tapi sampai sekarang, harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya,&quot; tuturnya.
Teten menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya  tidak mau berbagi lapak dengan produk impor terutama produk-produk yang  sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
&quot;Susah kalau (pembatasan) produk mendingan kita mainnya di harga,  sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jualan peniti itu kan  ngapain impor, di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi  dalam negeri,&quot; ujarnya.
Oleh karena itu, di dalam beleid revisi Permendag 50/2020, Teten  mengusulkan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5  juta tidak boleh diperjual belikan di Indonesia.
&quot;Menurut saya itu harganya harus dipatok, minimum 100 dolar AS masuk  ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
