<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaga Ketahanan Ekonomi, Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA</title><description>Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/11/2853966/jaga-ketahanan-ekonomi-pemerintah-berlakukan-pp-36-2023-tentang-devisa-hasil-ekspor-sda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/11/2853966/jaga-ketahanan-ekonomi-pemerintah-berlakukan-pp-36-2023-tentang-devisa-hasil-ekspor-sda"/><item><title>Jaga Ketahanan Ekonomi, Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/11/2853966/jaga-ketahanan-ekonomi-pemerintah-berlakukan-pp-36-2023-tentang-devisa-hasil-ekspor-sda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/11/2853966/jaga-ketahanan-ekonomi-pemerintah-berlakukan-pp-36-2023-tentang-devisa-hasil-ekspor-sda</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 22:50 WIB</pubDate><dc:creator>Imam Rachmawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/11/2853966/jaga-ketahanan-ekonomi-pemerintah-berlakukan-pp-36-2023-tentang-devisa-hasil-ekspor-sda-7In1qikKaV.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga saat mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian. (Foto: dok. Golkar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/11/2853966/jaga-ketahanan-ekonomi-pemerintah-berlakukan-pp-36-2023-tentang-devisa-hasil-ekspor-sda-7In1qikKaV.jpeg</image><title>Menko Airlangga saat mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian. (Foto: dok. Golkar)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan  percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023  tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau  Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun  2019.
PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4  UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Happy Laporan Keuangan BUN-Kemenkeu Raih Opini WTP


PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi,  meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas  makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kita  harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA kita, sehingga atas ekspor komoditas  SDA, maka dana/devisa yang dihasilkan berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus  dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Dengan  demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.
&amp;ldquo;Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah  menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan  amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk  menjaga ketahanan ekonomi nasional,&amp;rdquo; ujar Menko Airlangga mengawali acara  Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri  Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/07).

Foto: dok. Golkar
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi  DHE SDA ini sangat besar, di mana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib  DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203,0  Miliar setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.
&amp;ldquo;Dengan adanya ketentuan 30% DHE  SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar,&amp;rdquo; kata Menko  Airlangga.
Menko Airlangga juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan  nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar USD 129,0  miliar (44,2 persen dari total ekspor).
Di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya  adalah Batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2 persen dari total ekspor pertambangan).  Sektor Perkebunan potensinya sekitar USD55,2 Miliar (18,9 persen dari total ekspor), sektor  Kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar.
Potensi  DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam  negeri kita.
Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya  diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak  akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
&amp;ldquo;Eksportir kecil dan menengah  yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan  mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif  bunga dan fasilitas perpajakan,&amp;rdquo; ujar Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa telah diterbitkan 2  peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023.
&amp;ldquo;Kementerian Keuangan telah  menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang  wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi  Administratif atas Pelanggaran DHE SDA&amp;rdquo;, kata Menkeu Sri Mulyani.
Dijelaskan lebih  lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan  K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah  atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123  Tahun 2015.
Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan  PPh sebesar 20 persen, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang  bervariasi: PPh 10 persen (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh  2,5 persen untuk deposito tenor 6 bulan.
Gubernur BI menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang  diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai  perkembangan implementasinya.
Juga dijelaskan bahwa BI telah menyiapkan 7 instrumen  penempatan DHE SDA.
&amp;ldquo;Bank Indonesia telah menetapkan 7 instrumen penempatan DHE  SDA yaitu Reksus DHE SDA di Bank/ LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note  LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory  Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/ Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke  BI,&amp;rdquo; ujar Gubernur BI lebih lanjut.
Melengkapi penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, Menko Airlangga juga menjelaskan  bahwa kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di  berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki.
Karena itu  penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI  sejak sekitar tahun 2011 lalu.
Sementara itu, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK telah  menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA ini.
Melalui penerbitan Surat Kepala  Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA, yang  intinya menegaskan kepada seluruh bank bahwa bank dapat memperlakukan dana DHE  SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral).
Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif  Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta  LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya.
Sebagai penutup, Menko Airlangga menegaskan, &amp;ldquo;PP 36/2023 mulai berlaku pada 1  Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan ke  depan.&amp;rdquo;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan  percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023  tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau  Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun  2019.
PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 ayat 4  UUD 1945, serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Happy Laporan Keuangan BUN-Kemenkeu Raih Opini WTP


PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi,  meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas  makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kita  harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA kita, sehingga atas ekspor komoditas  SDA, maka dana/devisa yang dihasilkan berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus  dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Dengan  demikian akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.
&amp;ldquo;Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah  menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan  amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk  menjaga ketahanan ekonomi nasional,&amp;rdquo; ujar Menko Airlangga mengawali acara  Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri  Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/07).

Foto: dok. Golkar
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi  DHE SDA ini sangat besar, di mana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib  DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203,0  Miliar setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.
&amp;ldquo;Dengan adanya ketentuan 30% DHE  SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar,&amp;rdquo; kata Menko  Airlangga.
Menko Airlangga juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan  nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar USD 129,0  miliar (44,2 persen dari total ekspor).
Di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya  adalah Batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2 persen dari total ekspor pertambangan).  Sektor Perkebunan potensinya sekitar USD55,2 Miliar (18,9 persen dari total ekspor), sektor  Kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar.
Potensi  DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam  negeri kita.
Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya  diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak  akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
&amp;ldquo;Eksportir kecil dan menengah  yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan  mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif  bunga dan fasilitas perpajakan,&amp;rdquo; ujar Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa telah diterbitkan 2  peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023.
&amp;ldquo;Kementerian Keuangan telah  menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang  wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi  Administratif atas Pelanggaran DHE SDA&amp;rdquo;, kata Menkeu Sri Mulyani.
Dijelaskan lebih  lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan  K/L pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah  atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123  Tahun 2015.
Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan  PPh sebesar 20 persen, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang  bervariasi: PPh 10 persen (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5 persen untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh  2,5 persen untuk deposito tenor 6 bulan.
Gubernur BI menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang  diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai  perkembangan implementasinya.
Juga dijelaskan bahwa BI telah menyiapkan 7 instrumen  penempatan DHE SDA.
&amp;ldquo;Bank Indonesia telah menetapkan 7 instrumen penempatan DHE  SDA yaitu Reksus DHE SDA di Bank/ LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note  LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory  Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/ Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke  BI,&amp;rdquo; ujar Gubernur BI lebih lanjut.
Melengkapi penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, Menko Airlangga juga menjelaskan  bahwa kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di  berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Turki.
Karena itu  penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI  sejak sekitar tahun 2011 lalu.
Sementara itu, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK telah  menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA ini.
Melalui penerbitan Surat Kepala  Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA, yang  intinya menegaskan kepada seluruh bank bahwa bank dapat memperlakukan dana DHE  SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral).
Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif  Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta  LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya.
Sebagai penutup, Menko Airlangga menegaskan, &amp;ldquo;PP 36/2023 mulai berlaku pada 1  Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu 3 bulan ke  depan.&amp;rdquo;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
