<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Mulai Januari 2024</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853591/aturan-baru-kenaikan-pangkat-pns-mulai-januari-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853591/aturan-baru-kenaikan-pangkat-pns-mulai-januari-2024"/><item><title>Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Mulai Januari 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853591/aturan-baru-kenaikan-pangkat-pns-mulai-januari-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853591/aturan-baru-kenaikan-pangkat-pns-mulai-januari-2024</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853591/aturan-baru-kenaikan-pangkat-pns-mulai-januari-2024-tSctxn6u4r.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853591/aturan-baru-kenaikan-pangkat-pns-mulai-januari-2024-tSctxn6u4r.JPG</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Ada PHK Massal! Tenaga Honerer Diangkat Jadi PNS Part Time

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Hal itu menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang mulai berlaku pada Januari 2024.

Mengutip rilis resmi yang diterbitkan BKN, dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RUU ASN Segera Disahkan, Tenaga Honerer Diangkat Jadi PNS Part Time! Tak Ada PHK Massal

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belanja APBD Tembus Rp399 Triliun, Didominasi Belanja Pegawai hingga Tunjangan PNS


Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.



Sehingga dengan bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tak Ada PHK Massal! Tenaga Honerer Diangkat Jadi PNS Part Time

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Hal itu menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian yang mulai berlaku pada Januari 2024.

Mengutip rilis resmi yang diterbitkan BKN, dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RUU ASN Segera Disahkan, Tenaga Honerer Diangkat Jadi PNS Part Time! Tak Ada PHK Massal

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belanja APBD Tembus Rp399 Triliun, Didominasi Belanja Pegawai hingga Tunjangan PNS


Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.



Sehingga dengan bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.</content:encoded></item></channel></rss>
