<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Implementasi Aturan DHE, Ini Sederet Keuntungan bagi Indonesia</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan dan pemberlakuan DHE.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853612/implementasi-aturan-dhe-ini-sederet-keuntungan-bagi-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853612/implementasi-aturan-dhe-ini-sederet-keuntungan-bagi-indonesia"/><item><title>Implementasi Aturan DHE, Ini Sederet Keuntungan bagi Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853612/implementasi-aturan-dhe-ini-sederet-keuntungan-bagi-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853612/implementasi-aturan-dhe-ini-sederet-keuntungan-bagi-indonesia</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853612/implementasi-aturan-dhe-ini-sederet-keuntungan-bagi-indonesia-3PmrRxb1KO.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853612/implementasi-aturan-dhe-ini-sederet-keuntungan-bagi-indonesia-3PmrRxb1KO.JPG</image><title>Ekspor. (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, implementasi peraturan tersebut akan memberikan dampak positif yang besar antara lain adanya peningkatan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri, mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya apabila dikonversi, serta memperkuat dan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE, Indonesia Siap Banjir Dolar AS

&amp;ldquo;Dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Dalam hal ini, Mahendra menyampaikan bahwa OJK telah memberikan arahan kepada pihak terkait yaitu bank umum dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan DHE Bakal Menambah Cadangan Devisa hingga USD300 Miliar

Adapun kepada direksi bank umum, OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral.

&amp;ldquo;Sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang Peraturan OJK terkait adalah mengenai kualitas aset,&amp;rdquo; ujar Mahendra.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengusaha Kritik Aturan DHE, Luhut: Mereka Tidak Mengerti


Kemudian, Mahendra menyebut, LPEI dapat menerima DHE SDA dari debitur LPEI dan ditampung dalam rekening debitur, termasuk pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya yaitu commissary notes. Adapun, penerbitan commissary notes tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.



&amp;ldquo;Jadi itu adalah dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan sampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera diimplementasikan,&amp;rdquo; kata Mahendra.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, implementasi peraturan tersebut akan memberikan dampak positif yang besar antara lain adanya peningkatan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri, mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya apabila dikonversi, serta memperkuat dan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE, Indonesia Siap Banjir Dolar AS

&amp;ldquo;Dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,&amp;rdquo; kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Dalam hal ini, Mahendra menyampaikan bahwa OJK telah memberikan arahan kepada pihak terkait yaitu bank umum dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan DHE Bakal Menambah Cadangan Devisa hingga USD300 Miliar

Adapun kepada direksi bank umum, OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral.

&amp;ldquo;Sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang Peraturan OJK terkait adalah mengenai kualitas aset,&amp;rdquo; ujar Mahendra.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengusaha Kritik Aturan DHE, Luhut: Mereka Tidak Mengerti


Kemudian, Mahendra menyebut, LPEI dapat menerima DHE SDA dari debitur LPEI dan ditampung dalam rekening debitur, termasuk pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya yaitu commissary notes. Adapun, penerbitan commissary notes tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.



&amp;ldquo;Jadi itu adalah dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan sampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera diimplementasikan,&amp;rdquo; kata Mahendra.</content:encoded></item></channel></rss>
