<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu</title><description>Aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam hanya berlaku bagi ekspor bernilai USD250 ribu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853683/aturan-dhe-hanya-berlaku-untuk-ekspor-minimal-usd250-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853683/aturan-dhe-hanya-berlaku-untuk-ekspor-minimal-usd250-ribu"/><item><title>Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853683/aturan-dhe-hanya-berlaku-untuk-ekspor-minimal-usd250-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853683/aturan-dhe-hanya-berlaku-untuk-ekspor-minimal-usd250-ribu</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853683/aturan-dhe-hanya-berlaku-untuk-ekspor-minimal-usd250-ribu-t5iUOWfqa5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan DHE minimal ekspor USD250 juta (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853683/aturan-dhe-hanya-berlaku-untuk-ekspor-minimal-usd250-ribu-t5iUOWfqa5.jpg</image><title>Aturan DHE minimal ekspor USD250 juta (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam hanya berlaku bagi ekspor bernilai USD250 ribu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban hanya berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal USD250 ribu.
&quot;Kemudian, penempatannya diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal 250 ribu dolar AS per dokumen. Jadi, artinya yang ekspornya, LC-nya di bawah itu tidak diwajibkan,&quot; kata Menko Airlangga dilansir dari Antara, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Tak Ganggu Kas Perusahaan


Untuk itu, Menko Airlangga menyampaikan bahwa aturan kewajiban penempatan DHE tersebut tidak akan dikenakan untuk para pelaku UMKM.
Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para ekportir dengan nilai ekspor pada PPE USD250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA:
Tak Simpan Dolar AS, Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE Bisa Kena Sanksi


Perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Selain ketentuan minimal 30% devisa yang harus ditempatkan ke rekening khusus, DHE juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan aturan baru itu berlaku di  empat sektor yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan.
Dari total ekspor Indonesia, ia menyebutkan potensi yang bisa diraih mencapai USD9 miliar.
&quot;Sebetulnya, dari total ekspor Indonesia, itu potensinya bisa menjadi  USD9 miliar, ini hitungan Pak Gubenur (BI). Jadi, antara USD60 sampai  dengan USD100 miliar, itu range yang bisa kita dapatkan,&quot; ujarnya.
Secara rinci, sektor pertambangan merupakan sektor penghasil nilai  ekspor tertinggi yang mencapai 44% atau USD129 miliar dari total nilai  ekspor Indonesia. Utamanya, lini usaha batu bara mendominasi hampir 36%  dari sektor pertambangan.
Kemudian, sektor perkebunan tercatat 18% atau USD55,2 miliar dengan  komoditas terbesar yakni kelapa sawit, yang dapat menyumbang sebesar  USD27,8 miliar. Ketiga, dari sektor perhutanan USD11,9 miliar atau 4,1%  dengan industri terbesar yaitu industri pulp dan kertas. Serta keempat  yaitu sektor perikanan dengan nilai USD6,9 miliar.
&quot;PP Nomor 36 ini mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan  ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga  meningkatkan kualitas daripada SDA, serta tentunya untuk menjaga  stabilitas makro dan pasar keuangan domestik,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam hanya berlaku bagi ekspor bernilai USD250 ribu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban hanya berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal USD250 ribu.
&quot;Kemudian, penempatannya diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal 250 ribu dolar AS per dokumen. Jadi, artinya yang ekspornya, LC-nya di bawah itu tidak diwajibkan,&quot; kata Menko Airlangga dilansir dari Antara, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Tak Ganggu Kas Perusahaan


Untuk itu, Menko Airlangga menyampaikan bahwa aturan kewajiban penempatan DHE tersebut tidak akan dikenakan untuk para pelaku UMKM.
Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para ekportir dengan nilai ekspor pada PPE USD250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA:
Tak Simpan Dolar AS, Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE Bisa Kena Sanksi


Perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Selain ketentuan minimal 30% devisa yang harus ditempatkan ke rekening khusus, DHE juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan aturan baru itu berlaku di  empat sektor yakni pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan.
Dari total ekspor Indonesia, ia menyebutkan potensi yang bisa diraih mencapai USD9 miliar.
&quot;Sebetulnya, dari total ekspor Indonesia, itu potensinya bisa menjadi  USD9 miliar, ini hitungan Pak Gubenur (BI). Jadi, antara USD60 sampai  dengan USD100 miliar, itu range yang bisa kita dapatkan,&quot; ujarnya.
Secara rinci, sektor pertambangan merupakan sektor penghasil nilai  ekspor tertinggi yang mencapai 44% atau USD129 miliar dari total nilai  ekspor Indonesia. Utamanya, lini usaha batu bara mendominasi hampir 36%  dari sektor pertambangan.
Kemudian, sektor perkebunan tercatat 18% atau USD55,2 miliar dengan  komoditas terbesar yakni kelapa sawit, yang dapat menyumbang sebesar  USD27,8 miliar. Ketiga, dari sektor perhutanan USD11,9 miliar atau 4,1%  dengan industri terbesar yaitu industri pulp dan kertas. Serta keempat  yaitu sektor perikanan dengan nilai USD6,9 miliar.
&quot;PP Nomor 36 ini mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan  ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga  meningkatkan kualitas daripada SDA, serta tentunya untuk menjaga  stabilitas makro dan pasar keuangan domestik,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
