<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Sanksi bagi Eksportir yang Tak Patuh Simpan Dolar AS di Dalam Negeri</title><description>Pengusaha yang tak patuh terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan dikenakan sanksi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853694/ini-sanksi-bagi-eksportir-yang-tak-patuh-simpan-dolar-as-di-dalam-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853694/ini-sanksi-bagi-eksportir-yang-tak-patuh-simpan-dolar-as-di-dalam-negeri"/><item><title>Ini Sanksi bagi Eksportir yang Tak Patuh Simpan Dolar AS di Dalam Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853694/ini-sanksi-bagi-eksportir-yang-tak-patuh-simpan-dolar-as-di-dalam-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853694/ini-sanksi-bagi-eksportir-yang-tak-patuh-simpan-dolar-as-di-dalam-negeri</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853694/ini-sanksi-bagi-eksportir-yang-tak-patuh-simpan-dolar-as-di-dalam-negeri-YizwMZcwy5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi untuk pengusaha yang tak patuh aturan DHE (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853694/ini-sanksi-bagi-eksportir-yang-tak-patuh-simpan-dolar-as-di-dalam-negeri-YizwMZcwy5.jpg</image><title>Sanksi untuk pengusaha yang tak patuh aturan DHE (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha yang tak patuh terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan dikenakan sanksi. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tak patuh.
Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran DHE SDA tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

BACA JUGA:
Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu


&amp;ldquo;PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,&amp;rdquo; kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari Antara, Jumat (28/7/2023).
Dalam hal itu, sambung Menkeu, yang menjadi kunci adalah pengawasan dari sisi sistem keuangan yang kemudian informasinya disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila memang terbukti adanya pelanggaran.

BACA JUGA:
Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Tak Ganggu Kas Perusahaan


Bila hasil pengawasan BI menemukan adanya eksportir yang melanggar kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA, maka DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Sanksi serupa juga diterapkan bila hasil pengawasan OJK menemukan adanya pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir.
Pemberitahuan mengenai sanksi akan disampaikan oleh pejabat bea dan  cukai kepada eksportir dan kementerian/lembaga teknis terkait.
Sementara itu, bila eksportir bisa membuktikan telah memenuhi  kewajiban, maka eksportir berhak melaporkan informasi tersebut ke  pejabat bea dan cukai, yang kemudian informasinya akan diteruskan kepada  BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian.
Bila hasil penelitian BI dan/atau OJK menunjukkan eksportir telah  melakukan kewajiban, maka DJBC akan mencabut sanksi terhadap eksportir.
PMK Nomor 73/2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan  Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid  tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha yang tak patuh terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan dikenakan sanksi. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tak patuh.
Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran DHE SDA tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

BACA JUGA:
Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu


&amp;ldquo;PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,&amp;rdquo; kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari Antara, Jumat (28/7/2023).
Dalam hal itu, sambung Menkeu, yang menjadi kunci adalah pengawasan dari sisi sistem keuangan yang kemudian informasinya disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila memang terbukti adanya pelanggaran.

BACA JUGA:
Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Tak Ganggu Kas Perusahaan


Bila hasil pengawasan BI menemukan adanya eksportir yang melanggar kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA, maka DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Sanksi serupa juga diterapkan bila hasil pengawasan OJK menemukan adanya pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir.
Pemberitahuan mengenai sanksi akan disampaikan oleh pejabat bea dan  cukai kepada eksportir dan kementerian/lembaga teknis terkait.
Sementara itu, bila eksportir bisa membuktikan telah memenuhi  kewajiban, maka eksportir berhak melaporkan informasi tersebut ke  pejabat bea dan cukai, yang kemudian informasinya akan diteruskan kepada  BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian.
Bila hasil penelitian BI dan/atau OJK menunjukkan eksportir telah  melakukan kewajiban, maka DJBC akan mencabut sanksi terhadap eksportir.
PMK Nomor 73/2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan  Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid  tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
