<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK ke Direksi Bank: Devisa Hasil Ekspor SDA Bisa Jadi Agunan Tunai</title><description>Otoritas Jasa Keuangan memberikan arahan kepada seluruh direksi bank umum maupun bank devisa terkait aturan baru DHE.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853713/ojk-ke-direksi-bank-devisa-hasil-ekspor-sda-bisa-jadi-agunan-tunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853713/ojk-ke-direksi-bank-devisa-hasil-ekspor-sda-bisa-jadi-agunan-tunai"/><item><title>OJK ke Direksi Bank: Devisa Hasil Ekspor SDA Bisa Jadi Agunan Tunai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853713/ojk-ke-direksi-bank-devisa-hasil-ekspor-sda-bisa-jadi-agunan-tunai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853713/ojk-ke-direksi-bank-devisa-hasil-ekspor-sda-bisa-jadi-agunan-tunai</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853713/ojk-ke-direksi-bank-devisa-hasil-ekspor-sda-bisa-jadi-agunan-tunai-MphxTJq5y7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK beri arahan ke bankir soal DHE (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853713/ojk-ke-direksi-bank-devisa-hasil-ekspor-sda-bisa-jadi-agunan-tunai-MphxTJq5y7.jpg</image><title>OJK beri arahan ke bankir soal DHE (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan kepada seluruh direksi bank umum maupun bank devisa terkait aturan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar memperbolehkan DHE SDA dari eksportir untuk menggunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.

BACA JUGA:
Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu


&amp;ldquo;OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait peraturan mengenai kualitas aset,&amp;rdquo; kata Mahendra dilansir dari Antara, Jumat (28/7/2023).
Adapun perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023 mendatang. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

BACA JUGA:
Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Tak Ganggu Kas Perusahaan


Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
Selain itu, OJK juga memberikan arahan kepada para Lembaga Pembiayaan  Ekspor Indonesia (LPEI) bahwa LPEI dapat menerima DHE SDA. Debitur LPEI  ditampung dalam rekening debitur termasuk melalui pembukaan rekening  khusus.
Lebih lanjut, OJK mengapresiasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 itu  karena adanya dampak positif. PP tersebut dapat meningkatkan likuiditas  valuta asing (valas) di dalam negeri, kemudian mendorong aktivitas dan  produk berbasis valas ataupun kegiatan lainnya apabila dikonversi.  Aturan baru tersebut juga memperkuat dan mendorong pendalaman dalam jasa  keuangan yang ada.
&amp;ldquo;Tentunya akan memperkuat dan juga mendorong pendalaman dalam  keuangan jasa keuangan yang ada, dan pada gilirannya perkuatan  perekonomian Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan kepada seluruh direksi bank umum maupun bank devisa terkait aturan baru penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar memperbolehkan DHE SDA dari eksportir untuk menggunakan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan OJK mengenai kualitas aset.

BACA JUGA:
Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu


&amp;ldquo;OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJK nya terkait peraturan mengenai kualitas aset,&amp;rdquo; kata Mahendra dilansir dari Antara, Jumat (28/7/2023).
Adapun perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023 mendatang. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

BACA JUGA:
Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Tak Ganggu Kas Perusahaan


Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).
Selain itu, OJK juga memberikan arahan kepada para Lembaga Pembiayaan  Ekspor Indonesia (LPEI) bahwa LPEI dapat menerima DHE SDA. Debitur LPEI  ditampung dalam rekening debitur termasuk melalui pembukaan rekening  khusus.
Lebih lanjut, OJK mengapresiasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 itu  karena adanya dampak positif. PP tersebut dapat meningkatkan likuiditas  valuta asing (valas) di dalam negeri, kemudian mendorong aktivitas dan  produk berbasis valas ataupun kegiatan lainnya apabila dikonversi.  Aturan baru tersebut juga memperkuat dan mendorong pendalaman dalam jasa  keuangan yang ada.
&amp;ldquo;Tentunya akan memperkuat dan juga mendorong pendalaman dalam  keuangan jasa keuangan yang ada, dan pada gilirannya perkuatan  perekonomian Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
