<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marketplace Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta</title><description>Marketplace dilarang menjual produk impor di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853886/marketplace-dilarang-jual-produk-impor-di-bawah-rp1-5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853886/marketplace-dilarang-jual-produk-impor-di-bawah-rp1-5-juta"/><item><title>Marketplace Dilarang Jual Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853886/marketplace-dilarang-jual-produk-impor-di-bawah-rp1-5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/28/320/2853886/marketplace-dilarang-jual-produk-impor-di-bawah-rp1-5-juta</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 19:34 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853886/marketplace-dilarang-jual-produk-impor-di-bawah-rp1-5-juta-TOLXfAQuKL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Marketplace dilarang jual barang impor harga di bawah Rp1,5 juta (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/320/2853886/marketplace-dilarang-jual-produk-impor-di-bawah-rp1-5-juta-TOLXfAQuKL.jpg</image><title>Marketplace dilarang jual barang impor harga di bawah Rp1,5 juta (Foto: Freepik)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Marketplace dilarang menjual produk impor di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta. MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:
Jokowi dan Xi Jinping Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Impor Produk Laut hingga IKN

Teten telah mengusulkan hal tersebut untuk dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

BACA JUGA:
Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual, Perindo: UMKM Lokal Terlindungi!

&quot;Menurut saya itu (produk impor) harganya harus dipatok, minimum USD100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong,&quot; kata Teten kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (28/7/2023).
Teten menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya tidak mau berbagi lapak dengan produk impor terutama produk-produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.&quot;Susah kalau (pembatasan) produk mendingan kita mainnya di harga,  sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jualan peniti itu kan  ngapain impor, di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi  dalam negeri,&quot; ujarnya.
Oleh karena itu, Teten mendorong revisi Permendag 50/2020 untuk  segera disahkan. Menurutnya aturan tersebut sudah dibahas sejak lama.
&quot;Pembahasan revisi Permendag itu kan sudah sejak zaman Pak Luthfi,  pak Mendag yang lama. Tapi sampai sekarang, harusnya sudah harmonisasi,  sudah selesai harusnya,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Marketplace dilarang menjual produk impor di bawah USD100 atau sekitar Rp1,5 juta. MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:
Jokowi dan Xi Jinping Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Impor Produk Laut hingga IKN

Teten telah mengusulkan hal tersebut untuk dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

BACA JUGA:
Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual, Perindo: UMKM Lokal Terlindungi!

&quot;Menurut saya itu (produk impor) harganya harus dipatok, minimum USD100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalo di bawah itu jangan dong,&quot; kata Teten kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (28/7/2023).
Teten menegaskan bahwa untuk melindungi UMKM dalam negeri, dirinya tidak mau berbagi lapak dengan produk impor terutama produk-produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.&quot;Susah kalau (pembatasan) produk mendingan kita mainnya di harga,  sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jualan peniti itu kan  ngapain impor, di dalam negeri juga bisa, biar mendahulukan produksi  dalam negeri,&quot; ujarnya.
Oleh karena itu, Teten mendorong revisi Permendag 50/2020 untuk  segera disahkan. Menurutnya aturan tersebut sudah dibahas sejak lama.
&quot;Pembahasan revisi Permendag itu kan sudah sejak zaman Pak Luthfi,  pak Mendag yang lama. Tapi sampai sekarang, harusnya sudah harmonisasi,  sudah selesai harusnya,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
