<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah BPJS Bisa Menanggung Semua Biaya Rumah Sakit? Ini Jawabannya</title><description>Apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/320/2851940/apakah-bpjs-bisa-menanggung-semua-biaya-rumah-sakit-ini-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/320/2851940/apakah-bpjs-bisa-menanggung-semua-biaya-rumah-sakit-ini-jawabannya"/><item><title>Apakah BPJS Bisa Menanggung Semua Biaya Rumah Sakit? Ini Jawabannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/320/2851940/apakah-bpjs-bisa-menanggung-semua-biaya-rumah-sakit-ini-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/320/2851940/apakah-bpjs-bisa-menanggung-semua-biaya-rumah-sakit-ini-jawabannya</guid><pubDate>Sabtu 29 Juli 2023 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/25/320/2851940/apakah-bpjs-bisa-menanggung-semua-biaya-rumah-sakit-ini-jawabannya-dZ8x0G3EkT.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/25/320/2851940/apakah-bpjs-bisa-menanggung-semua-biaya-rumah-sakit-ini-jawabannya-dZ8x0G3EkT.jpeg</image><title>Apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOS8zNC8xNjIzNzUvNS94OGo1Z3o2&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit? Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan suatu badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap.

BACA JUGA:
6 Fakta Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Lantas apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit? Simak penjelasannya di sini.  Berdasarkan dalam aturannya, seluruh biaya pengobatan peserta BPJS ditanggung asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis.
Namun,  ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan seperti tindakan operasi atau rawat inap.  Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru guna mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi.

BACA JUGA:
4 Fakta BPJS Kesehatan Tak Punya Utang Lagi ke RS


Aturan terkait naik kelas perawatan BPJS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Bila sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh badan ini, dalam aturan baru tersebut sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya. Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.
Selain itu aturan terbaru yakni kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan  dihapus pada 1 Januari 2025, seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap  Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan penerapan KRIS JKN itu, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur pasien.
Meski demikian, KRIS JKN dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap  untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus,  misalnya kemoterapi.
Sebagai contoh,  jika peserta ingin melakukan rawat jalan  maka   harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu, misalnya Puskesmas atau  klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan  tempat di mana peserta sudah terdaftar. Jika tidak, maka biaya tidak  bisa ditanggung oleh BPJS.
Selanjutnya  pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut  disarankan agar peserta mendiskusikan serinci mungkin dengan dokter dan  petugas rumah sakit mengenai prosedur, tindakan, dan segala urusan  administrasi yang terkait dengan pengobatan tentang BPJS Kesehatan.  Sebab, ada beberapa tindakan atau obat yang harus dibayar dengan uang  pribadi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wOS8zNC8xNjIzNzUvNS94OGo1Z3o2&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit? Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan suatu badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap.

BACA JUGA:
6 Fakta Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan


Lantas apakah BPJS bisa menanggung semua biaya rumah sakit? Simak penjelasannya di sini.  Berdasarkan dalam aturannya, seluruh biaya pengobatan peserta BPJS ditanggung asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis.
Namun,  ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan seperti tindakan operasi atau rawat inap.  Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru guna mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi.

BACA JUGA:
4 Fakta BPJS Kesehatan Tak Punya Utang Lagi ke RS


Aturan terkait naik kelas perawatan BPJS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Bila sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung oleh badan ini, dalam aturan baru tersebut sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya. Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.
Selain itu aturan terbaru yakni kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan  dihapus pada 1 Januari 2025, seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap  Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan penerapan KRIS JKN itu, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur pasien.
Meski demikian, KRIS JKN dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap  untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus,  misalnya kemoterapi.
Sebagai contoh,  jika peserta ingin melakukan rawat jalan  maka   harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu, misalnya Puskesmas atau  klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan  tempat di mana peserta sudah terdaftar. Jika tidak, maka biaya tidak  bisa ditanggung oleh BPJS.
Selanjutnya  pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut  disarankan agar peserta mendiskusikan serinci mungkin dengan dokter dan  petugas rumah sakit mengenai prosedur, tindakan, dan segala urusan  administrasi yang terkait dengan pengobatan tentang BPJS Kesehatan.  Sebab, ada beberapa tindakan atau obat yang harus dibayar dengan uang  pribadi.</content:encoded></item></channel></rss>
