<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Sikap Tegas BPJPH soal Heboh Produk Wine Bersertifikat Halal</title><description>Sikap tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal hebohnya produk wine bersertifikat halal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/320/2854073/ini-sikap-tegas-bpjph-soal-heboh-produk-wine-bersertifikat-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/320/2854073/ini-sikap-tegas-bpjph-soal-heboh-produk-wine-bersertifikat-halal"/><item><title>Ini Sikap Tegas BPJPH soal Heboh Produk Wine Bersertifikat Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/320/2854073/ini-sikap-tegas-bpjph-soal-heboh-produk-wine-bersertifikat-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/320/2854073/ini-sikap-tegas-bpjph-soal-heboh-produk-wine-bersertifikat-halal</guid><pubDate>Sabtu 29 Juli 2023 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/29/320/2854073/ini-sikap-tegas-bpjph-soal-heboh-produk-wine-bersertifikat-halal-G6GVgYyfcU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sikap BPJPH soal wine halal (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/29/320/2854073/ini-sikap-tegas-bpjph-soal-heboh-produk-wine-bersertifikat-halal-G6GVgYyfcU.jpg</image><title>Sikap BPJPH soal wine halal (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNC80LzE1NDI3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Sikap tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal hebohnya produk wine bersertifikat halal.
Pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

BACA JUGA:
Produk Halal dan Non-Halal Letaknya Bakal Dipisah di Supermarket

Pernyataan ini menanggapi viralnya informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, saat ini pihaknya telah menarik produk minuman jus buah merk Nabidz.
Pemilik telah meminta maaf atas viralnya produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.

BACA JUGA:
Sempat Viral, BPJPH Akhirnya Blokir Sertifikat Halal Nabidz

&quot;Yang ditempelkan ternyata jus buah dia sudah minta maaf, produknya ditarik dari peredaran, Logonya dicabut, itu juga masih terbatas,&quot; kata Aqil dalam media gathering di  Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman yang mendapatkan label halal adalah minuman jus buah bukanlah wine atau red wine.
&quot;Kita tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine yang kita keluarkan sertifikatnya adalah jus buah,&quot; katanya.
Sebagai informasi, produk jus buah merk Nabidz telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023 lalu.
Namun kini, sertifikat halalnya telah dicabut dan pemilik usaha mengaku bersalah serta akan mengulang kembali proses sertifikasi halal.
&quot;Sertifikatnya sudah kita blokir take down di sistem kita dia sudah mengakui menerima dan dia akan meneruskan sertifikat halalnya secara reguler,&quot; kata dia.
Terakhir dia mengimbau kepada pemilik usaha untuk selalu menaati aturan yang berlaku.
&quot;Supaya waktu daftar menginput pendaftaran harus sesuai dengan apa adanya jangan yang dia maksudkan keluar sertifikatnya diganti dengan yang lain ada penyimpangan dan itu menjadi temuan bagi pengawasan kita tentu akan ada sanki-sanksinya,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNC80LzE1NDI3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Sikap tegas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal hebohnya produk wine bersertifikat halal.
Pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

BACA JUGA:
Produk Halal dan Non-Halal Letaknya Bakal Dipisah di Supermarket

Pernyataan ini menanggapi viralnya informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, saat ini pihaknya telah menarik produk minuman jus buah merk Nabidz.
Pemilik telah meminta maaf atas viralnya produk red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.

BACA JUGA:
Sempat Viral, BPJPH Akhirnya Blokir Sertifikat Halal Nabidz

&quot;Yang ditempelkan ternyata jus buah dia sudah minta maaf, produknya ditarik dari peredaran, Logonya dicabut, itu juga masih terbatas,&quot; kata Aqil dalam media gathering di  Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman yang mendapatkan label halal adalah minuman jus buah bukanlah wine atau red wine.
&quot;Kita tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine yang kita keluarkan sertifikatnya adalah jus buah,&quot; katanya.
Sebagai informasi, produk jus buah merk Nabidz telah mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023 lalu.
Namun kini, sertifikat halalnya telah dicabut dan pemilik usaha mengaku bersalah serta akan mengulang kembali proses sertifikasi halal.
&quot;Sertifikatnya sudah kita blokir take down di sistem kita dia sudah mengakui menerima dan dia akan meneruskan sertifikat halalnya secara reguler,&quot; kata dia.
Terakhir dia mengimbau kepada pemilik usaha untuk selalu menaati aturan yang berlaku.
&quot;Supaya waktu daftar menginput pendaftaran harus sesuai dengan apa adanya jangan yang dia maksudkan keluar sertifikatnya diganti dengan yang lain ada penyimpangan dan itu menjadi temuan bagi pengawasan kita tentu akan ada sanki-sanksinya,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
