<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja BUMN dan PNS Apa Bedanya?</title><description>Pekerja BUMN dan PNS apa bedanya? Ternyata ada perbedaan antara pegawai  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/622/2851951/pekerja-bumn-dan-pns-apa-bedanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/622/2851951/pekerja-bumn-dan-pns-apa-bedanya"/><item><title>Pekerja BUMN dan PNS Apa Bedanya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/622/2851951/pekerja-bumn-dan-pns-apa-bedanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/29/622/2851951/pekerja-bumn-dan-pns-apa-bedanya</guid><pubDate>Sabtu 29 Juli 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/25/622/2851951/pekerja-bumn-dan-pns-apa-bedanya-m3DrikdMiw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja BUMN dan PNS apa bedanya (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/25/622/2851951/pekerja-bumn-dan-pns-apa-bedanya-m3DrikdMiw.jpg</image><title>Pekerja BUMN dan PNS apa bedanya (Foto: okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pekerja BUMN dan PNS apa bedanya? Ternyata ada perbedaan antara pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). BUMN dan PNS kerap kali disamakan sebab adanya jaminan penghasilan tetap per bulan, padahal ada beda antara keduanya.
Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2022, pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai BUMN ditetapkan melalui perjanjian kerja bersama. Sehingga pegawai BUMN tidak wajib patuh terhadap ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan seperti PNS.

BACA JUGA:
Kerja di BUMN Pensiun Umur Berapa? Ini Jawabannya


Dirangkum Okezone, Sabtu (29/7/2023), berikut perbedaan antara BUMN dan PNS.
1. Nomor Identitas BUMN dan PNS
Pegawai BUMN mempunyai nomor identitas yakni Nomor Identitas Karyawan (NIK). Sedangkan PNS nomor identitasnya berupa Nomor Identitas Pegawai (NIP).

BACA JUGA:
Apakah Lulusan SMA Bisa Kerja di BUMN? Cek di Sini


2. Pendapatan BUMN dan PNS
Diketahui pegawai BUMN memperoleh pendapatan dari keuntungan dalam memasarkan produk layanan berupa barang atau jasa yang disediakan. Sedangkan pendapatan PNS diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipengaruhi inflasi negara tiap tahunnya.3. Tunjangan BUMN dan PNS
Pegawai BUMN mendapatkan tunjangan cuti apabila mengajukan dan akan  tetap dibayar sesuai dengan durasi cuti yang diambil. Sedangkan PNS  menerima tunjangan kinerja bagi pegawai di instansi pemerintah pusat  atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang bekerja di  instansi pemerintah daerah.
4. Batas Umur Pensiun BUMN dan PNS
Diketahui umur pensiun bagi pegawai BUMN yaitu umur 60 tahun, namun  terdapat pengecualian terhadap beberapa jabatan dengan umur pensiun yang  lebih rendah. Dibandingkan dengan umur pensiun PNS adalah 58 tahun bagi  pegawai administrasi, pimpinan petinggi pada umur 60 tahun dan pegawai  fungsional umur 65 tahun sesuai PP Manajemen PNS Nomor 11 Tahun 2017.
5. Jaminan Hari Tua BUMN dan PNS
Pegawai BUMN menerima jaminan hari tua berbentuk pesangon tergantung  pada keputusan direksi perusahaan, namun besaran uang pensiun yang  diterima pegawai BUMN tiap bulan lebih kecil dari PNS. Sedangkan PNS  memperoleh jaminan hari tua ketika memasuki waktu pensiun dengan besaran  lamanya masa jabatan dan pangkat. Jika sudah pensiun, PNS akan  mendapatkan uang pensiun tiap bulan seperti yang tertuang dalam PP Nomor  18 Tahun 2019.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pekerja BUMN dan PNS apa bedanya? Ternyata ada perbedaan antara pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). BUMN dan PNS kerap kali disamakan sebab adanya jaminan penghasilan tetap per bulan, padahal ada beda antara keduanya.
Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2022, pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai BUMN ditetapkan melalui perjanjian kerja bersama. Sehingga pegawai BUMN tidak wajib patuh terhadap ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan seperti PNS.

BACA JUGA:
Kerja di BUMN Pensiun Umur Berapa? Ini Jawabannya


Dirangkum Okezone, Sabtu (29/7/2023), berikut perbedaan antara BUMN dan PNS.
1. Nomor Identitas BUMN dan PNS
Pegawai BUMN mempunyai nomor identitas yakni Nomor Identitas Karyawan (NIK). Sedangkan PNS nomor identitasnya berupa Nomor Identitas Pegawai (NIP).

BACA JUGA:
Apakah Lulusan SMA Bisa Kerja di BUMN? Cek di Sini


2. Pendapatan BUMN dan PNS
Diketahui pegawai BUMN memperoleh pendapatan dari keuntungan dalam memasarkan produk layanan berupa barang atau jasa yang disediakan. Sedangkan pendapatan PNS diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipengaruhi inflasi negara tiap tahunnya.3. Tunjangan BUMN dan PNS
Pegawai BUMN mendapatkan tunjangan cuti apabila mengajukan dan akan  tetap dibayar sesuai dengan durasi cuti yang diambil. Sedangkan PNS  menerima tunjangan kinerja bagi pegawai di instansi pemerintah pusat  atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang bekerja di  instansi pemerintah daerah.
4. Batas Umur Pensiun BUMN dan PNS
Diketahui umur pensiun bagi pegawai BUMN yaitu umur 60 tahun, namun  terdapat pengecualian terhadap beberapa jabatan dengan umur pensiun yang  lebih rendah. Dibandingkan dengan umur pensiun PNS adalah 58 tahun bagi  pegawai administrasi, pimpinan petinggi pada umur 60 tahun dan pegawai  fungsional umur 65 tahun sesuai PP Manajemen PNS Nomor 11 Tahun 2017.
5. Jaminan Hari Tua BUMN dan PNS
Pegawai BUMN menerima jaminan hari tua berbentuk pesangon tergantung  pada keputusan direksi perusahaan, namun besaran uang pensiun yang  diterima pegawai BUMN tiap bulan lebih kecil dari PNS. Sedangkan PNS  memperoleh jaminan hari tua ketika memasuki waktu pensiun dengan besaran  lamanya masa jabatan dan pangkat. Jika sudah pensiun, PNS akan  mendapatkan uang pensiun tiap bulan seperti yang tertuang dalam PP Nomor  18 Tahun 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
