<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS tapi Part Time</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan pilihan yang paling diminati.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/30/320/2854513/5-fakta-tenaga-honorer-diangkat-jadi-pns-tapi-part-time</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/30/320/2854513/5-fakta-tenaga-honorer-diangkat-jadi-pns-tapi-part-time"/><item><title>5 Fakta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS tapi Part Time</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/30/320/2854513/5-fakta-tenaga-honorer-diangkat-jadi-pns-tapi-part-time</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/30/320/2854513/5-fakta-tenaga-honorer-diangkat-jadi-pns-tapi-part-time</guid><pubDate>Senin 31 Juli 2023 06:27 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/30/320/2854513/5-fakta-tenaga-honorer-diangkat-jadi-pns-tapi-part-time-tQyBLHFKqs.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/30/320/2854513/5-fakta-tenaga-honorer-diangkat-jadi-pns-tapi-part-time-tQyBLHFKqs.JPG</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan pilihan yang paling diminati.

Namun dari pemerintah mengenai dihapusnya tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023 menimbulkan beberapa polemik. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah sangat membengkak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Mulai Januari 2024

Berikut dirangkum Okezone, Senin (31/7/2023), fakta-fakta tentang nasib tenaga honorer.

1. Tidak Ada PHK Massal
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan Kenaikan Jabatan PNS Berlaku Mulai Januari 2024

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal bagi para tenaga honorer yang ada saat ini.

&amp;ldquo;Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; kata Alex.

Dia juga berharap agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

2. Pengesahan RUU ASN

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ditargetkan akan dilakukan pada Agustus 2023. Dengan disahkan RUU ASN maka tenaga honorer diangkat menjadi PNS paruh waktu atau part time.
3. Status Tenaga Honorer dalam RUU ASN



Soal status tenaga honorer nantinya bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.



&quot;Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,&amp;rdquo; kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, 25 Juli 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenali Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS, Simak di Sini!&amp;nbsp; &amp;nbsp;



4. Gaji PNS Part Time



PNS part time akan memiliki gaji yang tidak jauh berbeda dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.



5. Tahap Final Skema PNS Part Time



Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan (salary) dari tenaga honorer yang selama ini diterima.



RUU ASN yang sedang ditijau juga akan segera selesai tahap pembahasanya.



&quot;RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah,&quot; ucap Doli.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan pilihan yang paling diminati.

Namun dari pemerintah mengenai dihapusnya tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023 menimbulkan beberapa polemik. Pasalnya jumlah tenaga honorer yang ada sekarang sudah sangat membengkak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Mulai Januari 2024

Berikut dirangkum Okezone, Senin (31/7/2023), fakta-fakta tentang nasib tenaga honorer.

1. Tidak Ada PHK Massal
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aturan Kenaikan Jabatan PNS Berlaku Mulai Januari 2024

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal bagi para tenaga honorer yang ada saat ini.

&amp;ldquo;Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,&amp;rdquo; kata Alex.

Dia juga berharap agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

2. Pengesahan RUU ASN

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ditargetkan akan dilakukan pada Agustus 2023. Dengan disahkan RUU ASN maka tenaga honorer diangkat menjadi PNS paruh waktu atau part time.
3. Status Tenaga Honorer dalam RUU ASN



Soal status tenaga honorer nantinya bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.



&quot;Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,&amp;rdquo; kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta, 25 Juli 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenali Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS, Simak di Sini!&amp;nbsp; &amp;nbsp;



4. Gaji PNS Part Time



PNS part time akan memiliki gaji yang tidak jauh berbeda dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.



5. Tahap Final Skema PNS Part Time



Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan (salary) dari tenaga honorer yang selama ini diterima.



RUU ASN yang sedang ditijau juga akan segera selesai tahap pembahasanya.



&quot;RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah,&quot; ucap Doli.</content:encoded></item></channel></rss>
