<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang, Pertamina Lakukan Ini</title><description>PT Pertamina (Persero) mendapatkan perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/30/320/2854537/kantongi-perizinan-daerah-terbatas-terlarang-pertamina-lakukan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/30/320/2854537/kantongi-perizinan-daerah-terbatas-terlarang-pertamina-lakukan-ini"/><item><title>Kantongi Perizinan Daerah Terbatas Terlarang, Pertamina Lakukan Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/30/320/2854537/kantongi-perizinan-daerah-terbatas-terlarang-pertamina-lakukan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/30/320/2854537/kantongi-perizinan-daerah-terbatas-terlarang-pertamina-lakukan-ini</guid><pubDate>Minggu 30 Juli 2023 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/30/320/2854537/kantongi-perizinan-daerah-terbatas-terlarang-pertamina-lakukan-ini-xkWit0q10U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pertamina. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/30/320/2854537/kantongi-perizinan-daerah-terbatas-terlarang-pertamina-lakukan-ini-xkWit0q10U.jpg</image><title>Pertamina. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yOC8xLzE2ODQ4MS81L3g4bXVpamo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA  - PT Pertamina (Persero) mendapatkan perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan ini, perseroan terus memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir berjalan dengan lancar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Fakta Pertamina-Petronas Akhirnya Kelola Blok Masela

Di 2023, Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.

Program Percepatan Perijinan DTT Pertamina meliputi 3 zona, yaitu Zona Barat terdiri dari 10 lokasi, Zona Tengah terdiri dari 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri dari 6 lokasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Susunan Terbaru Direksi-Komisaris Pertamina, Ahok Tetap Komut

Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S Poerwadi mengatakan,  upaya ini dilakukan untuk menjamin keandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi diseluruh Tanah Air kepada masyarakat.

&quot;Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina,&quot; ujar Brahmatya, Minggu (30/7/2023).



Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina pasca terlaksananya transformasi Holding &amp;ndash; Subholding Pertamina.



&quot;Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding&amp;ndash;Subholding hingga akhir tahun 2023,&quot; kata Brahmatya menerangkan.



Lebih lanjut, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung program inj, karena atas dukungan dan kerja sama yang baik selama 6 bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk hampir 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group.



&quot;Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI,&quot; lanjut Brahmantya.



Dengan telah ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan Izin Usaha Migas yaitu pengurusan PLO.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan, kegiatan dalam memverifikasi DTT ini adalah upaya nyata Pertamina untuk memenuhi regulasi yang berlaku untuk fasilitas migas di perairan.



&quot;Setiap kementerian memiliki regulasi dan aturan dasar yang sudah disahkan dan tentunya harus dijalankan. Tinggal kita semua yang ada di sini bagaimana untuk menjalankan, salah satunya dengan kolaboratif,&quot; kata Mirza.



Menurutnya, Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara telah menunjukkan bukti komitmennya untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat. Dengan percepatan penetapan DTT inilah salah satu bukti kuat Pertamina mampu menjadi pilar ketahanan energi nasional.



&quot;Kami mengapresiasi Pertamina dalam menyelesaikan verifikasi DTT, yang tadinya ditargetkan selesai bulan Oktober, kini lebih cepat, pada bulan Juli 2023 sudah selesai. Terima kasih banyak Pertamina untuk aksi kolaboratifnya, ini adalah kerja keras kita bersama untuk kepentingan bangsa Indonesia,&quot; kata Mirza.



Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG&amp;rsquo;s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social &amp;amp; Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yOC8xLzE2ODQ4MS81L3g4bXVpamo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA  - PT Pertamina (Persero) mendapatkan perizinan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan ini, perseroan terus memastikan keandalan dan keberlanjutan suplai energi dari hulu hingga hilir berjalan dengan lancar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

6 Fakta Pertamina-Petronas Akhirnya Kelola Blok Masela

Di 2023, Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.

Program Percepatan Perijinan DTT Pertamina meliputi 3 zona, yaitu Zona Barat terdiri dari 10 lokasi, Zona Tengah terdiri dari 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri dari 6 lokasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Susunan Terbaru Direksi-Komisaris Pertamina, Ahok Tetap Komut

Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S Poerwadi mengatakan,  upaya ini dilakukan untuk menjamin keandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi diseluruh Tanah Air kepada masyarakat.

&quot;Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina,&quot; ujar Brahmatya, Minggu (30/7/2023).



Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina pasca terlaksananya transformasi Holding &amp;ndash; Subholding Pertamina.



&quot;Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding&amp;ndash;Subholding hingga akhir tahun 2023,&quot; kata Brahmatya menerangkan.



Lebih lanjut, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung program inj, karena atas dukungan dan kerja sama yang baik selama 6 bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk hampir 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group.



&quot;Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI,&quot; lanjut Brahmantya.



Dengan telah ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan Izin Usaha Migas yaitu pengurusan PLO.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan, kegiatan dalam memverifikasi DTT ini adalah upaya nyata Pertamina untuk memenuhi regulasi yang berlaku untuk fasilitas migas di perairan.



&quot;Setiap kementerian memiliki regulasi dan aturan dasar yang sudah disahkan dan tentunya harus dijalankan. Tinggal kita semua yang ada di sini bagaimana untuk menjalankan, salah satunya dengan kolaboratif,&quot; kata Mirza.



Menurutnya, Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara telah menunjukkan bukti komitmennya untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat. Dengan percepatan penetapan DTT inilah salah satu bukti kuat Pertamina mampu menjadi pilar ketahanan energi nasional.



&quot;Kami mengapresiasi Pertamina dalam menyelesaikan verifikasi DTT, yang tadinya ditargetkan selesai bulan Oktober, kini lebih cepat, pada bulan Juli 2023 sudah selesai. Terima kasih banyak Pertamina untuk aksi kolaboratifnya, ini adalah kerja keras kita bersama untuk kepentingan bangsa Indonesia,&quot; kata Mirza.



Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG&amp;rsquo;s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social &amp;amp; Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.</content:encoded></item></channel></rss>
