<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani: Insentif Inflasi Rp1 Triliun Tak Boleh untuk Tambah Gaji</title><description>Insentif fiskal Rp1 triliun bagi daerah berprestasi mengendalikan  inflasi tidak boleh untuk gaji, tambahan penghasilan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/31/320/2854784/sri-mulyani-insentif-inflasi-rp1-triliun-tak-boleh-untuk-tambah-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/31/320/2854784/sri-mulyani-insentif-inflasi-rp1-triliun-tak-boleh-untuk-tambah-gaji"/><item><title>Sri Mulyani: Insentif Inflasi Rp1 Triliun Tak Boleh untuk Tambah Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/31/320/2854784/sri-mulyani-insentif-inflasi-rp1-triliun-tak-boleh-untuk-tambah-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/31/320/2854784/sri-mulyani-insentif-inflasi-rp1-triliun-tak-boleh-untuk-tambah-gaji</guid><pubDate>Senin 31 Juli 2023 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/31/320/2854784/sri-mulyani-insentif-inflasi-rp1-triliun-tak-boleh-untuk-tambah-gaji-Dc6aOajTx4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif fiskal tak boleh nambah gaji (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/31/320/2854784/sri-mulyani-insentif-inflasi-rp1-triliun-tak-boleh-untuk-tambah-gaji-Dc6aOajTx4.jpg</image><title>Insentif fiskal tak boleh nambah gaji (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS80LzE2NTE0OC81L3g4ano2NWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan insentif fiskal Rp1 triliun bagi daerah berprestasi mengendalikan inflasi tidak boleh untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Guyur Rp3 Triliun untuk Daerah Berprestasi


&quot;Insentif ini hanya digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat,&quot; ujar Sri dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023 di Jakarta, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Beri Apresiasi Pak Bas soal Infrastruktur RI


Tak hanya itu, insentif fiskal ini juga didorong untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Adapun penyaluran insentif fiskal Rp1 triliun ini akan dibagi menjadi 3 periode. Besaran alokasi periode pertama dan periode kedua adalah sebesar Rp330 miliar, dan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.
Jumlah daerah penerima alokasi adalah 33 daerah yang terdiri dari 3  provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua.  Sedangkan periode ketiga adalah 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6  kota, dan 25 kabupaten.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2023.
&quot;Indikator penilaiannya adalah baik dari upaya pengendalian inflasi  pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan  realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi,&quot; ucap Sri.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS80LzE2NTE0OC81L3g4ano2NWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan insentif fiskal Rp1 triliun bagi daerah berprestasi mengendalikan inflasi tidak boleh untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Guyur Rp3 Triliun untuk Daerah Berprestasi


&quot;Insentif ini hanya digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat,&quot; ujar Sri dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023 di Jakarta, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Beri Apresiasi Pak Bas soal Infrastruktur RI


Tak hanya itu, insentif fiskal ini juga didorong untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Adapun penyaluran insentif fiskal Rp1 triliun ini akan dibagi menjadi 3 periode. Besaran alokasi periode pertama dan periode kedua adalah sebesar Rp330 miliar, dan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.
Jumlah daerah penerima alokasi adalah 33 daerah yang terdiri dari 3  provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua.  Sedangkan periode ketiga adalah 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6  kota, dan 25 kabupaten.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2023.
&quot;Indikator penilaiannya adalah baik dari upaya pengendalian inflasi  pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan  realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi,&quot; ucap Sri.
</content:encoded></item></channel></rss>
