<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Karyawan BUMN Boleh Berbisnis?</title><description>Apakah karyawan BUMN boleh berbisnis?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/31/622/2854867/apakah-karyawan-bumn-boleh-berbisnis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/07/31/622/2854867/apakah-karyawan-bumn-boleh-berbisnis"/><item><title>Apakah Karyawan BUMN Boleh Berbisnis?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/07/31/622/2854867/apakah-karyawan-bumn-boleh-berbisnis</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/07/31/622/2854867/apakah-karyawan-bumn-boleh-berbisnis</guid><pubDate>Senin 31 Juli 2023 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/31/622/2854867/apakah-karyawan-bumn-boleh-berbisnis-40lhAQJQwl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah karyawan BUMN boleh berbisnis (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/31/622/2854867/apakah-karyawan-bumn-boleh-berbisnis-40lhAQJQwl.jpg</image><title>Apakah karyawan BUMN boleh berbisnis (Foto: okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI1OS81L3g4bW53ZnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apakah karyawan BUMN boleh berbisnis? Boleh atau tidaknya karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka bisnis, akan mengacu pada standar mana yang dikenakan.
Perlu diketahui bahwa kedudukan hukum karyawan BUMN tidaklah sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai dengan ketentuan di salah satu isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005. &amp;ldquo;Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Erick Thohir Minta Milenial BUMN Tangani Isu Kebersihan


Sehingga segala hal yang akan dibahas selanjutnya terbatas pada karyawan BUMN dan tidak bersangkut paut dengan ketentuan lain yang diterapkan bagi PNS.
Dari kacamata hukum, tidak ada larangan yang secara spesifik membatasi seorang karyawan BUMN membuka sebuah usaha. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 161 (1), Karyawan BUMN tunduk pada ketentuan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan  dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

BACA JUGA:
Ternyata Ini Rahasia Sukses Erick Thohir Pimpin BUMN hingga PSSI


Dengan kata lain, selama dalam ketiga; PK, Peraturan Perusahaan dan PKB yang telah disepakati antara karyawan dan perusahaan tidak ada larangan membuka sebuah usaha. Maka karyawan BUMN tersebut berhak memanfaatkan kelebihan hartanya untuk membangun bisnis baru.
Namun sebagai catatan, mantan Sekretaris BUMN (2005-2010), Said Didu  mengatakan bahwa sebuah batasan berlaku yakni selama tidak berbentur  dengan kepentingan perusahaan BUMN tempat mereka bekerja.
&quot;Kalau pegawai BUMN sesuai dengan aturan, tapi tidak boleh ada conflict of interest,&quot; ungkap Said.
Konflik kepentingan yang dimaksud di sini ialah jika karyawan BUMN  yang berkaitan memiliki bidang usaha yang saling beririsan dengan  perusahaan BUMN tempat dia bekerja.
Kesimpulannya karyawan BUMN boleh berbisnis selama:
1. Tidak ada larangan dalam PK, Peraturan Perusahaan dan PKB di perusahaan BUMN tempatnya bekerja
2. Bentuk bisnis yang dilakukan berbeda dengan bidang usaha yang  dikerjakannya di perusahaan BUMN. Contohnya, karyawan BUMN Agroindustri  yang dilarang membuka usaha layanan pengangkutan hasil tani.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI1OS81L3g4bW53ZnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apakah karyawan BUMN boleh berbisnis? Boleh atau tidaknya karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka bisnis, akan mengacu pada standar mana yang dikenakan.
Perlu diketahui bahwa kedudukan hukum karyawan BUMN tidaklah sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai dengan ketentuan di salah satu isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005. &amp;ldquo;Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Erick Thohir Minta Milenial BUMN Tangani Isu Kebersihan


Sehingga segala hal yang akan dibahas selanjutnya terbatas pada karyawan BUMN dan tidak bersangkut paut dengan ketentuan lain yang diterapkan bagi PNS.
Dari kacamata hukum, tidak ada larangan yang secara spesifik membatasi seorang karyawan BUMN membuka sebuah usaha. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 161 (1), Karyawan BUMN tunduk pada ketentuan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan  dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

BACA JUGA:
Ternyata Ini Rahasia Sukses Erick Thohir Pimpin BUMN hingga PSSI


Dengan kata lain, selama dalam ketiga; PK, Peraturan Perusahaan dan PKB yang telah disepakati antara karyawan dan perusahaan tidak ada larangan membuka sebuah usaha. Maka karyawan BUMN tersebut berhak memanfaatkan kelebihan hartanya untuk membangun bisnis baru.
Namun sebagai catatan, mantan Sekretaris BUMN (2005-2010), Said Didu  mengatakan bahwa sebuah batasan berlaku yakni selama tidak berbentur  dengan kepentingan perusahaan BUMN tempat mereka bekerja.
&quot;Kalau pegawai BUMN sesuai dengan aturan, tapi tidak boleh ada conflict of interest,&quot; ungkap Said.
Konflik kepentingan yang dimaksud di sini ialah jika karyawan BUMN  yang berkaitan memiliki bidang usaha yang saling beririsan dengan  perusahaan BUMN tempat dia bekerja.
Kesimpulannya karyawan BUMN boleh berbisnis selama:
1. Tidak ada larangan dalam PK, Peraturan Perusahaan dan PKB di perusahaan BUMN tempatnya bekerja
2. Bentuk bisnis yang dilakukan berbeda dengan bidang usaha yang  dikerjakannya di perusahaan BUMN. Contohnya, karyawan BUMN Agroindustri  yang dilarang membuka usaha layanan pengangkutan hasil tani.</content:encoded></item></channel></rss>
