<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun</title><description>Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/02/320/2856167/ternyata-segini-gaji-pns-yang-sudah-pensiun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/02/320/2856167/ternyata-segini-gaji-pns-yang-sudah-pensiun"/><item><title>Ternyata Segini Gaji PNS yang Sudah Pensiun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/02/320/2856167/ternyata-segini-gaji-pns-yang-sudah-pensiun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/02/320/2856167/ternyata-segini-gaji-pns-yang-sudah-pensiun</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Destriana Indria Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/320/2856167/ternyata-segini-gaji-pns-yang-sudah-pensiun-RuQ3rbcgdv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/320/2856167/ternyata-segini-gaji-pns-yang-sudah-pensiun-RuQ3rbcgdv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Ternyata segini gaji PNS yang sudah pensiun berserta tunjangan menarik diulas. Pembahasan ini meliputi berapa besaran yang diterima oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:
Menguak Berapa Gaji Ojol Maxim?

Lantasberapa gaji PNS yang sudah pensiun? Dilansir dari berbagai sumber berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.

BACA JUGA:
Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Tahun 2024, Jadi Berapa?

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900
2. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500
3. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Ditinggal Mati
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800
Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600
Demikian informasi mengenai gaji PNS yang sudah pensiun. Dengan demikian, ada baiknya seorang PNS naik pangkat tepat waktu. Pasalnya, semakin tinggi pangkat dan golongan maka akan semakin besar juga gaji yang akan mereka terima saat masa pensiun.
&amp;nbsp;(RIN)</description><content:encoded>JAKARTA- Ternyata segini gaji PNS yang sudah pensiun berserta tunjangan menarik diulas. Pembahasan ini meliputi berapa besaran yang diterima oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:
Menguak Berapa Gaji Ojol Maxim?

Lantasberapa gaji PNS yang sudah pensiun? Dilansir dari berbagai sumber berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.

BACA JUGA:
Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Tahun 2024, Jadi Berapa?

1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900
2. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500
3. Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Ditinggal Mati
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800
Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600
Demikian informasi mengenai gaji PNS yang sudah pensiun. Dengan demikian, ada baiknya seorang PNS naik pangkat tepat waktu. Pasalnya, semakin tinggi pangkat dan golongan maka akan semakin besar juga gaji yang akan mereka terima saat masa pensiun.
&amp;nbsp;(RIN)</content:encoded></item></channel></rss>
