<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekrutmen PPPK Pakai Formula Baru, Dijamin Berkualitas dan Adil saat Seleksi</title><description></description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2856947/rekrutmen-pppk-pakai-formula-baru-dijamin-berkualitas-dan-adil-saat-seleksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2856947/rekrutmen-pppk-pakai-formula-baru-dijamin-berkualitas-dan-adil-saat-seleksi"/><item><title>Rekrutmen PPPK Pakai Formula Baru, Dijamin Berkualitas dan Adil saat Seleksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2856947/rekrutmen-pppk-pakai-formula-baru-dijamin-berkualitas-dan-adil-saat-seleksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2856947/rekrutmen-pppk-pakai-formula-baru-dijamin-berkualitas-dan-adil-saat-seleksi</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2856947/rekrutmen-pppk-pakai-formula-baru-dijamin-berkualitas-dan-adil-saat-seleksi-PfNfss9Tlp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Formula baru seleksi PPPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2856947/rekrutmen-pppk-pakai-formula-baru-dijamin-berkualitas-dan-adil-saat-seleksi-PfNfss9Tlp.jpg</image><title>Formula baru seleksi PPPK (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan formula baru seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.
Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:
Ini Syarat Kenaikan Gaji PPPK 


&quot;Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,&quot; ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2023).
Azwar Anas menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.

BACA JUGA:
PPPK Bisa Naik Gaji dengan Syarat Ini


&quot;Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,&amp;rdquo; kata Anas.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan  diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas  seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total  1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah. Jumlah  tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai  dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi  pemerintah.
Berdasarkan hasil kelulusan, lanjut Alex, keterisian formasi sebesar  250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari  total formasi yang ditetapkan. Sementara untuk jabatan fungsional tenaga  kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen. Sedangkan PPPK  tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.
Dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori  teknis tersebut, dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama  instansi terkait.
&quot;Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap  jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,&amp;rdquo; pungkas  Alex.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan formula baru seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.
Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:
Ini Syarat Kenaikan Gaji PPPK 


&quot;Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,&quot; ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/7/2023).
Azwar Anas menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.

BACA JUGA:
PPPK Bisa Naik Gaji dengan Syarat Ini


&quot;Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,&amp;rdquo; kata Anas.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan  diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas  seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total  1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah. Jumlah  tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai  dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi  pemerintah.
Berdasarkan hasil kelulusan, lanjut Alex, keterisian formasi sebesar  250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari  total formasi yang ditetapkan. Sementara untuk jabatan fungsional tenaga  kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen. Sedangkan PPPK  tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.
Dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori  teknis tersebut, dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama  instansi terkait.
&quot;Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap  jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,&amp;rdquo; pungkas  Alex.</content:encoded></item></channel></rss>
