<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemnaker Revisi Formula Kenaikan UMP 2024</title><description>Kemnaker merevisi formula kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857185/kemnaker-revisi-formula-kenaikan-ump-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857185/kemnaker-revisi-formula-kenaikan-ump-2024"/><item><title>Kemnaker Revisi Formula Kenaikan UMP 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857185/kemnaker-revisi-formula-kenaikan-ump-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857185/kemnaker-revisi-formula-kenaikan-ump-2024</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2857185/kemnaker-revisi-formula-kenaikan-ump-2024-9phvwFgIzF.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Revisi formula kenaikan UMP 2024 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2857185/kemnaker-revisi-formula-kenaikan-ump-2024-9phvwFgIzF.jpeg</image><title>Revisi formula kenaikan UMP 2024 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNC8xLzE2MDEyMi81L3g4ajk4c3Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kemnaker merevisi formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kemnaker melakukan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Adapun kedua regulasi yang direvisi adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:
Pemotongan Upah 25% Berakhir September 2023


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, salah satu yang menjadi bahasan mengenai perubahan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
&quot;Masih dalam proses serap aspirasi publik untuk revisi PP 35 dan PP 36. Jadi kami pemerintah paham apa saja masukan dari publik (pengusaha, pekerja dan elemen lain). Di sisi lain kami kasih pemahaman ke mereka tentang konsep substansi yang pemerintah siapkan,&quot; ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
Walt Disney Digugat ke Pengadilan Gegara Bayar Upah Pekerja Perempuan Lebih Rendah


Lebih lanjut, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, ada banyak cara bagi stakeholders ketenagakerjaan di  daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi  aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.
Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui  pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang  dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
&quot;Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan  aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar,&quot; kata Indah.
Dirinya berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan  aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.  Serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring  maupun luring.
&quot;Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi,&quot; tukasnya.
Baca Juga: Penetapan UMP 2024, Kemnaker Revisi Formula Kenaikan Sesuai UU Cipta Kerja</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wNC8xLzE2MDEyMi81L3g4ajk4c3Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kemnaker merevisi formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kemnaker melakukan revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Adapun kedua regulasi yang direvisi adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:
Pemotongan Upah 25% Berakhir September 2023


Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, salah satu yang menjadi bahasan mengenai perubahan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
&quot;Masih dalam proses serap aspirasi publik untuk revisi PP 35 dan PP 36. Jadi kami pemerintah paham apa saja masukan dari publik (pengusaha, pekerja dan elemen lain). Di sisi lain kami kasih pemahaman ke mereka tentang konsep substansi yang pemerintah siapkan,&quot; ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
Walt Disney Digugat ke Pengadilan Gegara Bayar Upah Pekerja Perempuan Lebih Rendah


Lebih lanjut, salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, ada banyak cara bagi stakeholders ketenagakerjaan di  daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi  aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.
Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui  pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang  dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
&quot;Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan  aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar,&quot; kata Indah.
Dirinya berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan  aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik.  Serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring  maupun luring.
&quot;Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi,&quot; tukasnya.
Baca Juga: Penetapan UMP 2024, Kemnaker Revisi Formula Kenaikan Sesuai UU Cipta Kerja</content:encoded></item></channel></rss>
