<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Tolak Tim Likuidasi Usulan Kresna Life, Ternyata Ini Alasannya</title><description>OJK menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857206/ojk-tolak-tim-likuidasi-usulan-kresna-life-ternyata-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857206/ojk-tolak-tim-likuidasi-usulan-kresna-life-ternyata-ini-alasannya"/><item><title>OJK Tolak Tim Likuidasi Usulan Kresna Life, Ternyata Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857206/ojk-tolak-tim-likuidasi-usulan-kresna-life-ternyata-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857206/ojk-tolak-tim-likuidasi-usulan-kresna-life-ternyata-ini-alasannya</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2857206/ojk-tolak-tim-likuidasi-usulan-kresna-life-ternyata-ini-alasannya-Lrq14wIgHl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2857206/ojk-tolak-tim-likuidasi-usulan-kresna-life-ternyata-ini-alasannya-Lrq14wIgHl.jpg</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODY4NC81L3g4bXluYms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Sebagaimana diketahui, OJK resmi mencabut izin Kresna Life pada 23 Juni 2023 lalu. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan dikarenakan Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) hingga batas akhir status pengawasan khusus.

BACA JUGA:
OJK Pede UU P2SK Perkuat Perlindungan Terhadap Konsumen, Ini Alasannya

Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi tersebut, OJK telah merespons dan menyampaikan bahwa pembentukan tim likuidasi Kresna Life belum memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut.
&amp;ldquo;Hal ini tidak dilakukan oleh Kresna Life,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
OJK ke Direksi Bank: Devisa Hasil Ekspor SDA Bisa Jadi Agunan Tunai

Oleh karena itu, lanjut Ogi, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya, dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK.Melalui pertemuan tersebut, OJK berharap Kresna Life segera menyampaikan nama-nama calon tim likuidasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, kata Ogi, OJK akan merespons usulan dari tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan persetujuan dari seluruh pemegang saham Kresna Life.
&amp;ldquo;Setelah terbentuk, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang telah disetujui oleh OJK dan seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi,&amp;rdquo; imbuh Ogi.
Lebih lanjut, hingga terbentuknya tim likuidasi, seluruh pemegang polis Kresna Life dapat mempersiapkan bukti untuk didaftarkan kepada tim likuidasi. Adapun, proses pendaftaran tersebut memiliki jangka waktu, sehingga para pemegang polis diharapkan terus mengikuti perkembangan yang terjadi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODY4NC81L3g4bXluYms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima keputusan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sirkular terkait pembubaran dan pembentukan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Sebagaimana diketahui, OJK resmi mencabut izin Kresna Life pada 23 Juni 2023 lalu. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan dikarenakan Kresna Life tidak dapat memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) hingga batas akhir status pengawasan khusus.

BACA JUGA:
OJK Pede UU P2SK Perkuat Perlindungan Terhadap Konsumen, Ini Alasannya

Terkait pengajuan pembentukan tim likuidasi tersebut, OJK telah merespons dan menyampaikan bahwa pembentukan tim likuidasi Kresna Life belum memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK). Di mana, 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama-nama calon tim likuidasi harus disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan tim likuidasi tersebut.
&amp;ldquo;Hal ini tidak dilakukan oleh Kresna Life,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
OJK ke Direksi Bank: Devisa Hasil Ekspor SDA Bisa Jadi Agunan Tunai

Oleh karena itu, lanjut Ogi, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya, dan menyertakan calon-calon yang akan duduk sebagai tim likuidasi kepada OJK.Melalui pertemuan tersebut, OJK berharap Kresna Life segera menyampaikan nama-nama calon tim likuidasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, kata Ogi, OJK akan merespons usulan dari tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan persetujuan dari seluruh pemegang saham Kresna Life.
&amp;ldquo;Setelah terbentuk, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang telah disetujui oleh OJK dan seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi,&amp;rdquo; imbuh Ogi.
Lebih lanjut, hingga terbentuknya tim likuidasi, seluruh pemegang polis Kresna Life dapat mempersiapkan bukti untuk didaftarkan kepada tim likuidasi. Adapun, proses pendaftaran tersebut memiliki jangka waktu, sehingga para pemegang polis diharapkan terus mengikuti perkembangan yang terjadi.</content:encoded></item></channel></rss>
