<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabut Izin, OJK Ungkap Proses Likuidasi Wanaartha Life</title><description>OJK menyatakan saat ini PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life tengah melanjutkan proses likuidasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857238/cabut-izin-ojk-ungkap-proses-likuidasi-wanaartha-life</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857238/cabut-izin-ojk-ungkap-proses-likuidasi-wanaartha-life"/><item><title>Cabut Izin, OJK Ungkap Proses Likuidasi Wanaartha Life</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857238/cabut-izin-ojk-ungkap-proses-likuidasi-wanaartha-life</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/03/320/2857238/cabut-izin-ojk-ungkap-proses-likuidasi-wanaartha-life</guid><pubDate>Kamis 03 Agustus 2023 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2857238/cabut-izin-ojk-ungkap-proses-likuidasi-wanaartha-life-0D1PUa77pT.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Asuransi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/03/320/2857238/cabut-izin-ojk-ungkap-proses-likuidasi-wanaartha-life-0D1PUa77pT.jfif</image><title>Asuransi (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODY4NC81L3g4bXluYms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life tengah melanjutkan proses likuidasi. Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 lalu.
&amp;ldquo;Laporan yang kami terima, jumlah pihak yang mengajukan laporan kepada tim likuidasi Wanaartha sebanyak 12.577 pemegang polis, yang terdiri dari kreditur, karyawan dan pemegang polis,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
OJK Tolak Tim Likuidasi Usulan Kresna Life, Ternyata Ini Alasannya

Ogi bilang, saat ini tim likuidasi Wanaartha Life sedang melakukan verifikasi dokumen pendukung atas tagihan-tagihan tersebut.
Adapun, OJK telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) likuidasi yang disampaikan. Di mana dalam RKAB tersebut, tim likuidasi menargetkan penyelesaian likuidasi dalam waktu dua tahun atau hingga akhir 2024.

BACA JUGA:
Banyak Orang Kaya Beralih dari LPG Non Subsidi ke Gas Elpiji 3 Kg

&amp;ldquo;Kami mengimbau kepada seluruh pemegang saham, dewan komisaris dan direksi non aktif Wanaartha Life untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi, dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis,&amp;rdquo; imbuh Ogi.Sebagai informasi, pencabutan izin Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Adapun, sanksi dikenakan kepada Wanaartha Life karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMy8xLzE2ODY4NC81L3g4bXluYms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life tengah melanjutkan proses likuidasi. Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 lalu.
&amp;ldquo;Laporan yang kami terima, jumlah pihak yang mengajukan laporan kepada tim likuidasi Wanaartha sebanyak 12.577 pemegang polis, yang terdiri dari kreditur, karyawan dan pemegang polis,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (3/8/2023).

BACA JUGA:
OJK Tolak Tim Likuidasi Usulan Kresna Life, Ternyata Ini Alasannya

Ogi bilang, saat ini tim likuidasi Wanaartha Life sedang melakukan verifikasi dokumen pendukung atas tagihan-tagihan tersebut.
Adapun, OJK telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) likuidasi yang disampaikan. Di mana dalam RKAB tersebut, tim likuidasi menargetkan penyelesaian likuidasi dalam waktu dua tahun atau hingga akhir 2024.

BACA JUGA:
Banyak Orang Kaya Beralih dari LPG Non Subsidi ke Gas Elpiji 3 Kg

&amp;ldquo;Kami mengimbau kepada seluruh pemegang saham, dewan komisaris dan direksi non aktif Wanaartha Life untuk dapat mendukung proses penyelesaian likuidasi, dengan mengutamakan kepentingan pemegang polis,&amp;rdquo; imbuh Ogi.Sebagai informasi, pencabutan izin Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Adapun, sanksi dikenakan kepada Wanaartha Life karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.</content:encoded></item></channel></rss>
