<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seleksi PPPK 2023, Ini Kebutuhan Formasi yang Dibuka</title><description>Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/320/2858009/seleksi-pppk-2023-ini-kebutuhan-formasi-yang-dibuka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/320/2858009/seleksi-pppk-2023-ini-kebutuhan-formasi-yang-dibuka"/><item><title>Seleksi PPPK 2023, Ini Kebutuhan Formasi yang Dibuka</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/320/2858009/seleksi-pppk-2023-ini-kebutuhan-formasi-yang-dibuka</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/320/2858009/seleksi-pppk-2023-ini-kebutuhan-formasi-yang-dibuka</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/320/2858009/seleksi-pppk-2023-ini-kebutuhan-formasi-yang-dibuka-aujZXWUg6n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seleksi PPPK 2023 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/320/2858009/seleksi-pppk-2023-ini-kebutuhan-formasi-yang-dibuka-aujZXWUg6n.jpg</image><title>Seleksi PPPK 2023 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODU4Ny81L3g4bXg0czE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

BACA JUGA:
Seleksi CPNS 2023 Dibuka dengan 572.496 Formasi, 80% untuk Tenaga Honorer! Ini Rinciannya

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

BACA JUGA:
Segini Rincian Uang Makan PNS 2023

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).
Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.
&quot;Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69%,&amp;rdquo; ujar Haryomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODU4Ny81L3g4bXg0czE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

BACA JUGA:
Seleksi CPNS 2023 Dibuka dengan 572.496 Formasi, 80% untuk Tenaga Honorer! Ini Rinciannya

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

BACA JUGA:
Segini Rincian Uang Makan PNS 2023

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).
Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.
&quot;Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69%,&amp;rdquo; ujar Haryomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
