<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Isu Gaji Ahok Miliaran Rupiah, Pertamina Buka Suara</title><description>Fadjar Djoko Santoso menyatakan bahwa informasi yang beredar di media terkait gaji.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/320/2858019/heboh-isu-gaji-ahok-miliaran-rupiah-pertamina-buka-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/320/2858019/heboh-isu-gaji-ahok-miliaran-rupiah-pertamina-buka-suara"/><item><title>Heboh Isu Gaji Ahok Miliaran Rupiah, Pertamina Buka Suara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/320/2858019/heboh-isu-gaji-ahok-miliaran-rupiah-pertamina-buka-suara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/08/04/320/2858019/heboh-isu-gaji-ahok-miliaran-rupiah-pertamina-buka-suara</guid><pubDate>Jum'at 04 Agustus 2023 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/04/320/2858019/heboh-isu-gaji-ahok-miliaran-rupiah-pertamina-buka-suara-biH1kxNXmt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/04/320/2858019/heboh-isu-gaji-ahok-miliaran-rupiah-pertamina-buka-suara-biH1kxNXmt.jpg</image><title>Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI1OS81L3g4bW53ZnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan bahwa informasi yang beredar di media terkait gaji atau honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama tidak tepat.
Dia menuturkan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

BACA JUGA:
Erick Thohir: Ahok Itu Figur Bagus Jaga Pertamina

Penetapan, lanjut dia mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER&amp;ndash;13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
&amp;ldquo;Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,&amp;rdquo; jelasnya, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Daftar Susunan Terbaru Komisaris-Direksi Pertamina, Ahok Tetap Jadi Komut

Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
&amp;ldquo;Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,&amp;rdquo; tambah Fadjar.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG&amp;rsquo;s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social &amp;amp; Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI1OS81L3g4bW53ZnI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan bahwa informasi yang beredar di media terkait gaji atau honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama tidak tepat.
Dia menuturkan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

BACA JUGA:
Erick Thohir: Ahok Itu Figur Bagus Jaga Pertamina

Penetapan, lanjut dia mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER&amp;ndash;13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
&amp;ldquo;Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,&amp;rdquo; jelasnya, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA:
Daftar Susunan Terbaru Komisaris-Direksi Pertamina, Ahok Tetap Jadi Komut

Menurut Fadjar, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
&amp;ldquo;Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,&amp;rdquo; tambah Fadjar.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG&amp;rsquo;s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social &amp;amp; Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.</content:encoded></item></channel></rss>
